Kejari Dorong Percepatan Pembangunan Rutan di Kolaka Utara

Kolaka Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara mendorong percepatan pembangunan rumah tahanan negara (rutan) di wilayah Kolaka Utara. Ketiadaan rutan maupun lembaga pemasyarakatan (lapas) dinilai menjadi salah satu kendala serius dalam penegakan hukum serta berdampak langsung pada hak-hak tahanan dan keluarganya.

Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan press release capaian kinerja Kejari Kolaka Utara Tahun 2025 yang digelar pada Senin (5/1/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, Mirza Erwinsyah, S.H., M.H., didampingi Kepala Subbagian Pembinaan serta para Kepala Seksi dan jajaran struktural Kejari Kolaka Utara.

Dalam keterangannya, Mirza Erwinsyah menyampaikan bahwa secara umum kinerja Kejari Kolaka Utara sepanjang tahun 2025 menunjukkan peningkatan di hampir seluruh bidang, khususnya pada penanganan tindak pidana khusus. Namun, persoalan keterbatasan fasilitas penahanan masih menjadi perhatian utama.

Menurut Mirza, hingga saat ini Kolaka Utara belum memiliki rutan maupun lapas, sehingga para tahanan harus dititipkan di rutan Kabupaten Kolaka. Kondisi tersebut memaksa keluarga tahanan menempuh perjalanan sekitar tiga jam untuk menjenguk, yang dinilai memberatkan sekaligus berdampak pada pemenuhan hak-hak tahanan.

“Dari total 91 perkara, masih tersisa 72 perkara. Untuk eksekusi, sebanyak 69 orang telah kami eksekusi dan dititipkan ke rutan Kolaka karena Kolaka Utara belum memiliki rutan atau lapas,” ujar Mirza kepada awak media, Selasa (7/1/2026).

Ia menjelaskan, ketiadaan rutan juga berdampak pada aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan, mulai dari keterlambatan proses administrasi perkara, meningkatnya risiko pengamanan, hingga bertambahnya beban operasional dalam penanganan tahanan.

Mirza mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara sebenarnya telah menghibahkan lahan untuk pembangunan fasilitas tahanan yang berlokasi di Desa Totallang, Kecamatan Lasusua, tepatnya di belakang Batalyon C Pelopor Sat Brimob Polda Sultra. Namun hingga kini, belum ada kepastian tindak lanjut dari kementerian terkait maupun pemerintah pusat.

“Kami dari aparat penegak hukum, baik kejaksaan, kepolisian, maupun pengadilan, terus mendorong agar Pemkab kembali menyurati kementerian terkait. Harapannya, pembangunan rutan di Kolaka Utara bisa segera direalisasikan,” ungkapnya.

Menurut Mirza, keberadaan rutan atau lapas di Kolaka Utara akan memberikan banyak manfaat, tidak hanya bagi tahanan dan keluarganya, tetapi juga dalam mendukung efektivitas penegakan hukum. Selain itu, pemenuhan hak-hak politik narapidana, terutama pada momentum tahun politik, juga dapat lebih terjamin.

“Selama ini, setelah putusan pengadilan, para terpidana tetap harus dibawa ke Kolaka karena belum adanya fasilitas tahanan di Kolaka Utara,” pungkasnya.

Kejari bersama Kapolres sudah pernah komunikasi dengan Bupati persoalan ini, dan Bupati sudah siapkan lahan didekat Brimob Totallang, dan siap sebagian Bangunkan Rutan. tinggal Keputusan Kejaksaan Agung, ujarnya

Kejari Kolaka Utara berharap adanya dorongan serius dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat agar pembangunan fasilitas penahanan di Kolaka Utara dapat segera terwujud demi penegakan hukum yang lebih efektif dan berkeadilan. (IS)

Pos terkait