Kolaka Utara – Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Kolaka Utara terkait dugaan pesta minuman keras (miras) di lingkungan Puskesmas Latowu belum menghasilkan kejelasan. Rapat yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kolaka Utara, Desa Watuliwu, Kecamatan Lasusua, Selasa (5/1/2026), berakhir tanpa keputusan.
RDP dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kolaka Utara, Muhammad Syair, S.Sos, bersama enam anggota DPRD dari berbagai fraksi, yakni Abu Muslim, S.H., Drs. Nasir, Drs. Suparman, M. Zafaat Nur, Busra Daming, Samsir, dan Fhatullah Hasyim.
Sejumlah pejabat dan pihak terkait turut dihadirkan, di antaranya Kepala Dinas Kesehatan Kolaka Utara Irham, S.KM., M.Kes, Kepala BKPSDM Kolaka Utara Mawardi Hasan, ST., M.Si, Kapolsek Batu Putih Iptu Burhan, S.H, Camat Batu Putih Muhardi, S.E, Kepala Puskesmas Latowu Elisa Sakke, S.Kep., Ners, Kepala Desa Latowu Jukail, kuasa hukum Pemda Kolaka Utara, serta Ketua Aliansi Profesional Indonesia Bangkit (APIB) Sultra bersama perwakilan masyarakat.
Rapat berlangsung alot dengan adu argumen antarpihak dan memakan waktu lebih dari dua jam, hingga berakhir sekitar pukul 13.00 Wita. DPRD menilai persoalan tersebut belum dapat disimpulkan karena masih memerlukan investigasi lanjutan di lapangan.
Usai RDP, Muhammad Syair menyatakan DPRD belum dapat mengambil sikap karena masih menunggu hasil investigasi BKPSDM Kolaka Utara, khususnya terkait dugaan keterlibatan Kepala Puskesmas Latowu yang rumahnya disebut-sebut menjadi lokasi penyimpanan miras.
“Kesimpulan akhir belum bisa ditarik. Kami menunggu hasil investigasi lapangan dari BKPSDM, termasuk menelusuri temuan tambahan yang berkembang di Desa Latowu,” ujar Muhammad Syair kepada awak media.
Ia menambahkan, hasil investigasi tersebut nantinya akan disampaikan kepada DPRD untuk diteruskan kepada Bupati Kolaka Utara sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan.
Sementara itu, terkait video viral yang diduga mengandung unsur pidana, Muhammad Syair menegaskan bahwa penanganannya berada di ranah kepolisian.
“Untuk unsur pidananya, proses hukum sudah berjalan di Polsek Batu Putih dan selanjutnya akan dilaporkan ke Polres,” katanya.
Meski belum ada keputusan, DPRD Kolaka Utara secara tegas mengecam kejadian pada malam pergantian tahun tersebut dan meminta agar ruang publik digunakan secara bertanggung jawab sesuai etika dan norma yang berlaku. (IS)





