Kolaka Utara – Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Kabupaten Kolaka Utara melontarkan kritik tajam terhadap pengelolaan anggaran, aset daerah, dan isi Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Multi Guna Usaha.
Kritik itu disampaikan Ketua Fraksi sekaligus Ketua DPC Partai Gerindra Kolaka Utara, Maksum Ramli, SE., MM., dalam Rapat Paripurna DPRD pada Senin (30/6/2025). Ia menegaskan pentingnya efisiensi penggunaan anggaran dan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) yang dinilai belum tergarap maksimal.
“Kami meminta Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara meningkatkan efektivitas dan efisiensi anggaran, terutama untuk program yang langsung menyentuh masyarakat,” tegas Maksum, Selasa (1/7/2025).
Fraksi Gerindra juga menyoroti persoalan serius terkait pengelolaan aset pemerintah. Maksum mengungkap kasus di Desa Lelewawo, Kecamatan Batuputih, di mana aset milik daerah telah disertifikatkan oleh pihak lain secara sepihak. Ia meminta agar RPJMD 2025–2030 memuat langkah strategis pendataan dan sertifikasi aset untuk mencegah kejadian serupa.
Tak hanya itu, Ranperda tentang Perumda Multi Guna Usaha juga mendapat sorotan. Fraksi Gerindra menilai beberapa pasal berpotensi multitafsir, khususnya terkait larangan rangkap jabatan di jajaran direksi dan dewan pengawas.
“Pasal 22 poin B dan C serta Pasal 29 poin B dan C perlu diperjelas agar tidak menimbulkan celah hukum. Ranperda ini juga harus sejalan dengan PP Nomor 54 Tahun 2017,” ujar Maksum.
Menanggapi kritik tersebut, Bupati Kolaka Utara Drs. H. Nurrahman Umar, S.H., M.H., memastikan bahwa substansi Ranperda telah sesuai dengan regulasi, termasuk Permendagri Nomor 54 Tahun 2017 dan 37 Tahun 2018. Ia menegaskan komitmen Pemda dalam memperbaiki pengelolaan aset dan meningkatkan PAD berbasis digital.
“RPJMD yang kami susun bukan hanya teknis, tetapi jadi pedoman konkret lima tahun ke depan. Semua masukan dari Fraksi Gerindra akan menjadi bahan penting dalam menyempurnakan arah pembangunan,” ungkap Bupati. (IS)





