Kolaka Utara – Fraksi DPRD dari Partai Kebangkitan Bangsa (F- PKB) menberikan sejumlah catatan dan masukan untuk membenahi kualitas pembangunan yang di lakukan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara agar lebih baik lagi kedepannya.
Catatan tersebut di uraikan oleh Fraksi PKB pada rapat Paripurna terhadap ketiga rancangan Peraturan Daerah yang di ajukan untuk dibahas pada rapat selanjutnya di ruang utama gedung DPRD. pada Senin (30/6/2025).
Hal tersebut di beberkan oleh Ketua Fraksi Partai PKB, Samsir, S.T.M.Si pada Rapat Paripurna bahwa Rancangam Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahum 2024 merupakan gambaran hasil dan kinerja keuangan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara selama satu tahun lalu dan memiliki Laporan Keuangan Pemerintah berbasis aktual dengan memperoleh Opini Wajar tanpa Pengecualian (WTP) secara berturut – turut
” Sehingga kami dari Fraksi PKB memberikan Apressiasi kepada Bupati dan Wakil Bupati beserta seluruh jajarannya atas usaha yang sungguh – sungguh dan dapat memperoleh WTP ke – 11 kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) dan kita berharap di tahun selanjutnya bisa mempertahankan prestasi tersebut,” ujar Samsir pada Rapat Paripurna.Selasa (1/7/2025)
Lebih lanjut, Samsir mengatakan setelah mencermati dengan seksama Rancangan awal RPJMD Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara tahun 2025 – 2030 ini adalah merupakan dokumen sebagai pedoman untuk mencapai target Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati 5 tahun kedepan,” Menuju Kolaka Utara Madani,Maju,Berdaya Saing dan Berkelanjutan maka dari itu bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan yang di maksud agar betul -betul melaksanakan hal tersebut dengan baik.
” Fraksi Partai PKB meminta kepada Pemerimtah Kabupaten Kolaka Utara untuk menyesuaikan RPJMD ini sebagaimana telah disampaikan kepada masyarakat sebelumnya,” ungkapnya
Selain itu,Samsir juga menyampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara untuk pembangunan yang dilaksanakan kedepannya agar memperhatikan kualitas dan memilik asas manfaat terhadap masyarakat terutama pada daerah pedesaan tertinggal.
” Kami dari Fraksi Partai PKB mensort dan dam apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara yang telah bekerja keras menyusun RPJMD tahun 2025 -2030 dam harapan kami Raperda tersebut dapat dijadikan Peraturan Daerah sekaligus menjadi dasar hukum dan pedoman sesuai dengan Visi Misi untuk mencapai target menjadikan Kolaka Utara yang lebih maju dan Sejahtera,” tegasnya
Begitu pula dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Multi Guna Usaha Fraksi Partai PKB meminta agar Raperda ini bisa di jadikan salah satu intrumen untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah dalam mempercepat pertbuhan ekonomi dan pembangunan di wilayah ini.
” untuk itu kami dari Fraksi PKB menyetujui ketga Raperda ini untuk dibahas pada rapat selanjutnya.’ tuturnya
Menangapi hal itu, Bupati Kolaka Utara, Drs.H.Nur Rahman Umar,S.H.M.H menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Fraksi Kebangkitan Bangsa atas atensi, dukungan, serta saran konstruktif yang telah disampaikan dalam Pandangan Umum terhadap Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2025-2029.
“Pandangan Fraksi PKB menunjukkan semangat kolaboratif untuk memastikan bahwa dokumen perencanaan ini benar-benar berpihak kepada rakyat, dan menjadi pedoman pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan,” kata H.Nur Rahman Umar pada Rapat Paripurna.
Kemudian, H.Nur Rahman Umar juga menjelaskan bahwa penyesuaian RPJMD dengan Visi dan Misi Kepala Daerah Terpilih
Kami menyambut baik dan sangat memahami harapan Fraksi PKB agar RPJMD 2025-2030 selaras sepenuhnya dengan visi dan misi yang telah kami sampaikan kepada masyarakat saat masa kampanye.
” Perlu kami tegaskan bahwa RPJMD ini disusun dengan menjadikan visi dan misi kepala daerah sebagai fondasi utama, sebagaimana amanat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 serta instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra PD,” tuturnya
Dokumen RPJMD ini juga telah,memuat penjabaran dari visi “Kolaka Utara Maju, Mandiri, Religius, dan Berkelanjutan❞ ke dalam 7 (tujuh) misi pembangunan,
Menjabarkan prioritas program sesuai janji politik dan kebutuhan riil masyarakat,
Serta memastikan kesinambungan dengan RPJMN dan RPJMD Provinsi.
“Kami akan terus memastikan bahwa seluruh perangkat daerah menerjemahkan visi dan misi ini dalam Rencana Strategis (Renstra) masing-masing, sehingga selaras dari level kebijakan hingga pelaksanaan teknis,” urainya
Penekanan pada Kualitas dan Asas Manfaat Pembangunan, Terutama di Daerah Tertinggal
Kami sangat sependapat bahwa keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari banyaknya proyek yang dibangun, tetapi dari kualitas, relevansi, serta dampak langsungnya bagi masyarakat, terutama di wilayah yang masih tertinggal, terpencil, dan termarjinalkan
Untuk itu, Pemerintah Daerah berkomitmen
Memprioritaskan pemerataan pembangunan,
khususnya infrastruktur dasar seperti jalan, air bersih, listrik, dan jaringan komunikasi di wilayah desa terpencil dan sulit dijangkau,
Mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pengawasan pelaksanaan pembangunan melalui mekanisme Musrenbang dan Forum Konsultasi Publik,
“Memastikan bahwa setiap program dan kegiatan didukung oleh Analisis Manfaat Sosial Ekonomi, agar setiap rupiah anggaran benar-benar berdampak terhadap pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan,” terangnya
•
Menurutnya, Kami juga mengarahkan perangkat daerah mengedepankan prinsip keadilan spasial, pembangunan yang berpihak kepada wilayah yang tertinggal agar tidak terjadi kesenjangan antar kecamatan dan desa. (IS)





