DPRD Kolut Nilai SK Pemberhentian Kades Sarona Cacat Prosedur, Minta Bupati Batalkan

Kolaka Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara menilai Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara Hj. Rosnawati dari jabatan Kepala Desa Sarona, Kecamatan Watunohu, cacat hukum dan tidak sesuai prosedur.

Hal ini ditegaskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama seluruh fraksi DPRD, perwakilan Pemkab, serta ratusan simpatisan Rosnawati, Senin (22/9/2025).

Wakil Ketua I DPRD Kolut, Muhammad Syair, menyebut tim evaluasi yang ditunjuk bupati tidak pernah turun langsung ke desa maupun berkoordinasi dengan pihak terkait. “Ya cacat prosedur karena kerja-kerja tim evaluasi tadi tidak pernah turun langsung bertemu kades dan aparat desa,” ujarnya.

Ketua Komisi I DPRD Kolut, Nasir Banna, juga menegaskan pemberhentian itu cacat hukum. “Saya anggap cacat hukum karena tidak prosedural. Tim evaluasi tidak pernah melibatkan BPD,” tegasnya.

Hasil RDP memutuskan dua poin utama:

DPRD merekomendasikan agar SK pemberhentian sementara Hj. Rosnawati segera dibatalkan.

Tim evaluasi diberi waktu dua minggu untuk berkoordinasi dengan Bupati dan Wakil Bupati agar mengeluarkan SK pembatalan pemberhentian.

Lintas fraksi DPRD Kolut juga sepakat meminta Bupati Drs. H. Nur Rahman Umar meninjau kembali keputusan tersebut. Fraksi PDIP, PKB, Karya Bintang Pembangunan, NasDem, Demokrat, hingga Gerindra, seluruhnya meminta agar Rosnawati diaktifkan kembali sebagai Kepala Desa Sarona. (IS)

Pos terkait