BKN Soroti Blokir Data ASN di Sistem I-Mut Jika Rekomendasi pelanggaran 118 pelantikan Diabaikan

Jakarta – pikiranpembaharuan.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran manajemen aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kolaka Utara, termasuk kemungkinan pemblokiran data ASN melalui sistem I-Mut apabila rekomendasi tidak dijalankan.

Langkah ini menyusul temuan awal terkait pelantikan dan penonaktifan ASN yang diduga tidak sesuai prosedur. BKN menilai, sejumlah kebijakan yang diambil pemerintah daerah tidak mengacu pada rekomendasi yang semestinya, sehingga berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang kepegawaian.

Dalam penelusuran sementara, BKN mencatat adanya pelantikan pejabat tanpa rekomendasi resmi, penonaktifan puluhan ASN tanpa persetujuan, serta penempatan tenaga guru yang tidak sesuai dengan instansi teknisnya. Kondisi ini dinilai menyimpang dari prinsip profesionalitas dan sistem merit yang menjadi dasar dalam pengelolaan ASN.

BKN menegaskan bahwa seluruh proses mutasi, rotasi, dan promosi jabatan harus berbasis pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Jika tidak, hal tersebut dapat merusak tatanan birokrasi serta menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

Sebagai tindak lanjut, BKN telah meminta BKPSDM Kabupaten Kolaka Utara untuk menyerahkan dokumen lengkap, termasuk Surat Keputusan (SK) pelantikan dan data ASN yang dinonaktifkan per 18 April. Dokumen ini akan menjadi bahan kajian sebelum BKN mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Bupati Kolaka Utara.

BKN menyatakan, rekomendasi yang nantinya diterbitkan bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan. Apabila diabaikan, BKN akan menjatuhkan sanksi tegas, mulai dari pemblokiran data ASN di sistem I-Mut, penghentian layanan kepegawaian, hingga sanksi administratif lainnya.

Langkah ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pemerintah daerah agar tetap patuh terhadap aturan dan menjaga integritas dalam pengelolaan ASN. (IS)

Pos terkait