Sekda Kolut: Pelayanan Kesehatan Harus Humanis, Berbasis HAM dan Tanpa Diskriminasi

Kolaka Utara – pikiranpembaharuan.com – Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara menegaskan komitmennya menghadirkan pelayanan kesehatan yang humanis, adil, dan bebas diskriminasi. Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kolaka Utara, H. Muhammad Idrus, S.Sos., M.Si., dalam kegiatan Sosialisasi Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia (HAM) bagi aparatur Dinas Kesehatan di Aula Kantor Bupati, Rabu (4/3/2026).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan Kementerian Hak Asasi Manusia agar prinsip-prinsip HAM tidak sekadar menjadi norma di atas kertas, tetapi benar-benar terimplementasi dalam pelayanan publik, khususnya sektor kesehatan yang menyentuh langsung hak dasar masyarakat.

Dalam sambutannya, Sekda menegaskan bahwa penguatan HAM bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab moral dan konstitusional pemerintah daerah.

“Pelayanan kesehatan tidak boleh diskriminatif. Tidak boleh ada perbedaan perlakuan karena faktor ekonomi, domisili, maupun latar belakang sosial. Setiap warga berhak mendapatkan pelayanan yang bermartabat,” tegasnya.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 serta Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024 sebagai landasan hukum yang mewajibkan negara, termasuk pemerintah daerah, untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia dalam setiap layanan publik.

Sekda menggarisbawahi beberapa poin penting kepada seluruh jajaran tenaga kesehatan. Pertama, pelayanan harus humanis dan inklusif, dengan mengedepankan empati, komunikasi yang santun, serta profesionalisme dalam setiap tindakan medis. Sikap kasar, lamban, atau merendahkan martabat pasien tidak dapat ditoleransi.

Kedua, transparansi dan etika medis wajib ditegakkan. Pasien berhak memperoleh informasi medis yang jelas sebelum tindakan dilakukan (informed consent) serta jaminan perlindungan atas privasi dan kerahasiaan data kesehatannya.

Menurutnya, aparatur kesehatan adalah garda terdepan pelayanan publik. Karena itu, setiap keluhan masyarakat harus ditangani secara cepat, tepat, dan berkeadilan dengan menjunjung nilai P5HAM: Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM.

Sekda juga mengapresiasi pendampingan teknis dari tim penguatan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia. Ia menegaskan bahwa kondisi geografis Kolaka Utara bukan alasan untuk menghadirkan pelayanan yang timpang. Akses kesehatan harus menjangkau hingga ke desa-desa terpencil.

“Target kita jelas: birokrasi kesehatan yang tegas, adil, profesional, dan non-diskriminatif. Tidak ada ruang bagi pelayanan yang melanggar hak masyarakat,” pungkasnya.

Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara menegaskan bahwa pelayanan kesehatan bukan semata soal tindakan medis, tetapi juga tentang penghormatan terhadap martabat, kesetaraan, dan hak setiap warga negara. (IS)

Pos terkait