Lima Bulan, 99 Istri Gugat Cerai Suami di Kolaka Utara

Kolaka Utara — Pengadilan Agama (PA) Lasusua mencatat sebanyak 123 perkara perceraian selama periode Januari hingga Mei 2025. Dari jumlah tersebut, 99 perkara atau 80 persen di antaranya diajukan oleh istri (cerai gugat).

Ketua PA Lasusua, Anwar, menjelaskan bahwa faktor ekonomi menjadi pemicu utama retaknya rumah tangga di Kolaka Utara. Rata-rata usia pernikahan yang berakhir di meja hijau berkisar antara dua hingga empat tahun.

“Saat ini cerai gugat lebih mendominasi. Ini menunjukkan adanya dinamika sosial yang kompleks, terutama tekanan ekonomi dalam rumah tangga,” ujar Anwar saat ditemui pada Senin (1/6/2025).

Selain perceraian, PA Lasusua juga menangani berbagai perkara lainnya, antara lain 10 isbat nikah, 8 dispensasi kawin (pernikahan di bawah umur), 1 penetapan asal-usul anak, 3 pengangkatan anak, dan 1 perwalian.

Terkait dispensasi kawin, Anwar menegaskan bahwa pihaknya sangat berhati-hati dalam memberikan izin. “Harus ada rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, termasuk pemeriksaan kesehatan dan psikologis calon mempelai,” jelasnya.

Meski angka perceraian cukup tinggi, pengadilan tetap mengedepankan upaya damai. Dalam triwulan pertama 2025, lima perkara berhasil diselesaikan melalui mediasi, baik lewat pencabutan gugatan maupun kesepakatan bersama.

Data dari PA Lasusua juga menunjukkan tren penurunan jumlah perkara dalam tiga tahun terakhir. Dari lebih dari 400 perkara pada 2023, turun menjadi 386 pada 2024, dan hanya 150 perkara tercatat dalam lima bulan pertama 2025.

“Ini pertanda positif bahwa masyarakat semakin sadar hukum dan mulai memahami pentingnya menyelesaikan masalah keluarga secara bijak,” ujar Anwar.

Ia pun berharap masyarakat, khususnya pasangan muda, lebih memperkuat komunikasi dan keharmonisan dalam rumah tangga. “Kami siap memberikan pendampingan dan bimbingan untuk mencegah perceraian,” jelasnya. (IS)

Pos terkait