Kolaka Utara – Wakil Bupati Kolaka Utara, H. Jumarding, SE, memerintahkan Kasat Pol PP membeli rantai dan gembok untuk mengunci kendaraan dinas (randis) yang ditemukan beroperasi di area tambang.
“Rantai dengan sasisnya dan laporkan kepada saya,” tegas Jumarding, Selasa (12/8/2025).
Instruksi ini dikeluarkan setelah ia menerima laporan adanya mobil dinas digunakan di lokasi tambang. Salah satu mobil operasional Inspektorat telah dipasangi stiker larangan penggunaan di luar tugas dinas.
Selain itu, dua unit mobil—Pajero dan CR-V—yang berada di rumah jabatan Wabup diketahui tidak memiliki dokumen lengkap. Jumarding meminta Kabag Aset, Hairil, segera menuntaskan kelengkapan dokumennya. “Malu juga kalau sampai ditilang polisi, karena mobil dinas ini adalah marwah Kabupaten Kolaka Utara,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Bupati H. Jumarding. SE melakukan kroscek kendaraan dinas di kompleks Pemda Kolut, dari Laporan Bagian Aset ada110 unit randis yang terdata aktif, namun hanya 60 unit kendaraan yang Ada. Wabup memberi ultimatum agar seluruh randis dibawa untuk pemeriksaan paling lambat dua hari ke depan.
Jumarding juga mewajibkan seluruh randis dipasangi stiker sesuai dinas masing-masing sebagai penanda bahwa kendaraan tersebut merupakan aset negara. “Stiker itu sebagai alat pengawasan, agar randis digunakan sesuai peruntukannya,” pungkasnya. (IS)





