Sidak Rusun Lasusua: Tanpa Buku Tamu, Wabup Kolut Tegaskan Penghuni Harus di Bawah UMK

Kolaka Utara – Wakil Bupati Kolaka Utara (Kolut), H. Jumarding, SE, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Rumah Susun (Rusun) lima lantai berkapasitas 114 kamar yang terletak di Jalan Bypass Lasusua, Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. Rabu (13/8/2025).

Saat tiba, Wabup mendapati hal mengejutkan: pengelola di bawah kendali Dinas Perumahan tidak memiliki buku tamu. Ia langsung meminta daftar penghuni, lalu mengacak dan memeriksa beberapa kamar. Salah satunya ternyata dihuni oleh pegawai honorer Dinas Pemadam Kebakaran Kolut.

Jumarding mengingatkan pengelola agar tidak mengizinkan tamu berlainan jenis masuk ke kamar kecuali pasangan suami istri. “Masih ada ruang kosong yang bisa digunakan untuk tamu, tinggal disediakan meja dan kursi,” ujarnya.

Pengelola mengaku target pendapatan asli daerah (PAD) dari rusun ini sebesar Rp275 juta per tahun di luar biaya operasional, dan saat ini ada 15 PNS yang tinggal di sana. Menanggapi hal ini, Wabup meminta pendataan ulang. Ia menegaskan prioritas penghuni adalah warga berpenghasilan di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kolut 2025 sebesar Rp3.075.000. Jika ada penghuni yang pendapatannya naik di atas UMK, maka harus digantikan dengan warga lain yang lebih membutuhkan.

Dalam sidak, Wabup juga menemukan kerusakan plafon di lantai 4 dan kebocoran di lantai 5 akibat air, serta tumpukan sampah di area luar kamar. Ia meminta pengelola atau dinas terkait bertanggung jawab penuh atas kebersihan luar kamar, sementara penghuni menjaga kebersihan dalam kamar masing-masing.

“Data penghuni harus divalidasi dan arus keluar-masuk pengunjung dikontrol. Ini bangunan pemerintah, banyak anak kecil tinggal di sini, jangan sampai disalahgunakan,” tegasnya.

Jumarding memastikan sidak ini bukan seremonial semata dan berjanji akan melakukan inspeksi rutin tanpa pemberitahuan untuk memastikan perbaikan berjalan. (IS)

Pos terkait