Terdakwa Pilcaleg 2019 Disebut DPO, Keluarga Gelar Aksi Protes di Kejari Kolut

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

Kolaka Utara – S bin AL, terdakwa kasus Tindak Pidana Pemilu pada Pemilihan Calon Legislatif (Pilcaleg) tahun 2019, akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, setelah berstatus buronan selama hampir enam tahun. Penahanan dilakukan pada Jumat, 16 Mei 2025, dan kini yang bersangkutan telah dibawa ke Rutan Kolaka Kelas IIB.

Penangkapan dan penahanan S bin AL memicu gelombang protes dari pihak keluarga dan sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Patowonua. Mereka menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejari Kolut pada Rabu (21/5/2025) sekitar pukul 10.30 WITA.

Pantauan di lokasi, aksi tersebut diikuti sekitar seratusan massa dan sempat diwarnai gesekan antara pengunjuk rasa dan petugas keamanan. Namun, situasi tetap terkendali hingga aksi berakhir kondusif.

Pimpinan aksi, Mansiral Usman, menolak tudingan bahwa terdakwa melarikan diri dan layak dijadikan Daftar Pencarian Orang (DPO). Menurutnya, S bin AL selama ini tetap berada di Lasusua dan tidak pernah meninggalkan wilayah Kolaka Utara.

“Kenapa tidak ditahan sejak dulu? Kenapa baru sekarang? Padahal terdakwa tidak pernah melarikan diri dan berada di Lasusua selama ini. Kami menduga ada manipulasi dalam penetapan DPO dan penangkapan ini sarat kepentingan,” tegas Mansiral.

Ia juga menuding Kejari Kolut melakukan pencitraan melalui unggahan konten penangkapan di media sosial resmi, seolah-olah terdakwa adalah buron yang sulit ditangkap. Keluarga merasa hak kebebasan terdakwa telah direnggut tanpa dasar hukum yang jelas.

Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, Mirza Erwinsyah, menjelaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ia menyebut surat perintah eksekusi baru diterima saat dirinya menjabat sebagai Kajari.

“Kenapa rentang waktunya cukup lama, saya tidak tahu. Tapi kami hanya melaksanakan putusan pengadilan. Surat eksekusi baru sampai ke kami saat saya menjabat Kajari,” jelas Mirza kepada para demonstran.

Terkait status DPO, Mirza meluruskan bahwa istilah tersebut tidak selalu berarti seseorang melarikan diri. Label itu bisa diberikan kepada siapa pun yang tidak hadir dalam panggilan resmi pemeriksaan atau sidang tanpa alasan yang sah.

Sementara terkait unggahan media sosial, Mirza menegaskan bahwa itu merupakan kewajiban seluruh Kejaksaan di Indonesia untuk menyampaikan informasi kinerja lembaga secara transparan kepada publik.

“Ini adalah bagian dari keterbukaan informasi publik. Bukan hanya Kejari Kolut, semua kejaksaan wajib menginformasikan kegiatan dan capaian kinerja mereka,” imbuhnya.

Setelah dialog berlangsung antara perwakilan massa aksi, Kajari Kolut Mirza Erwinsyah, dan Kapolres Kolaka Utara AKBP Ritman Todoan Agung Gultom, massa aksi akhirnya membubarkan diri dengan tertib.

S bin AL sebelumnya divonis bersalah melakukan Tindak Pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 533 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Lasusua Nomor 44/Pid.Sus/2019/PN Lss tanggal 27 Juni 2019.

IS

Pos terkait