Kolaka Utara – Kejaksaan Negeri Kolaka Utara (Kejari Kolut) memastikan akan menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pematangan dan penyiapan lahan bandara di Kecamatan Kodeoha. Proyek senilai Rp41,1 miliar dari APBD 2020–2021 ini merugikan negara hingga Rp9,86 miliar berdasarkan audit BPK RI—kerugian terbesar se-Sultra yang ditangani langsung oleh Kejari.
Kajari Kolut, Mirza Erwinsyah, menyebut kasus ini tergolong “seksi” karena menarik perhatian dan kompleks, sehingga penyidikan dilakukan sangat hati-hati. Ia memastikan penetapan tersangka baru hanya tinggal menunggu waktu.
“Saya pastikan akan ada (penetapan tersangka) dekat-dekat ini. Dikit lagi, tunggu tanggal mainnya,” ujar Mirza, Rabu (21/5/2025).
Meski belum mengungkap identitas maupun jumlah calon tersangka, Mirza menyebut bahwa pihak tersebut sebelumnya berstatus saksi. Ia menegaskan Kejari bekerja profesional dan tidak akan main-main dalam proses hukum.
Diketahui, tiga terdakwa sebelumnya kini dalam proses kasasi, dengan satu di antaranya sudah inkrah. Kasus ini menjadi yang pertama dengan kerugian negara terbesar di Kolut hingga saat ini. (Israil Yanas)





