Satnarkoba Kolut Grebek Rumah di Ngapa, Temukan 35 Gram Sabu di Plafon

Kolaka Utara – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Utara menggerebek sebuah rumah di Desa Beringin, Kecamatan Ngapa, dan menangkap seorang pria berinisial T (39) yang diduga sebagai pengedar sabu. Penangkapan berlangsung Jumat (18/4) pukul 07.00 WITA, saat tersangka baru saja kembali dari Morowali, Sulawesi Tengah.

KBO Satnarkoba Polres Kolut, IPDA Andi Jusman, S.H, menjelaskan penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka. “Sejak subuh kami sudah melakukan penyelidikan. Saat tersangka tiba di rumah, tim langsung melakukan penggerebekan disertai penggeledahan, disaksikan pemilik rumah dan aparat desa,” ujarnya.

Hasil penggeledahan mengungkap 35,29 gram sabu yang disembunyikan di atas plafon rumah berbahan terpal. T mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka diketahui menerima sabu dari wilayah Kolaka dengan bayaran Rp2 juta. Barang itu kemudian diedarkan dengan sistem tempel, sebuah metode distribusi narkotika yang meminimalkan kontak langsung antara penjual dan pembeli.

“Peran T bukan hanya sebagai kurir, tapi juga penyimpan dan pengedar. Ini memperkuat dugaan bahwa keterlibatannya cukup dalam,” tambah IPDA Andi Jusman.

Sabu yang diamankan biasanya dijual dalam paket 5 hingga 10 gram, dengan harga per gram antara Rp1,4 juta hingga Rp1,5 juta tergantung wilayah dan pemesanan.

Menariknya, mantan istri T juga lebih dulu ditangkap dalam kasus serupa pada Februari 2025. Meski telah bercerai, keduanya masih tinggal serumah dan sering berinteraksi.

Polres Kolaka Utara saat ini telah mengantongi dua nama lain yang diduga terkait jaringan tersebut. Pengembangan kasus tengah dilakukan ke wilayah Kolaka.

Atas perbuatannya, T dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Penangkapan ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar yang dilakukan Polres Kolaka Utara sepanjang tahun 2025.

IS

Pos terkait