Pemkab Kolut Gandeng Kejari Kawal Aset dan Proyek Strategis

Kolaka Utara – Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara (Pemkab Kolut) bersama Kejaksaan Negeri Kolaka Utara menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Senin (30/6/2025), di Aula Kantor Bupati Kolaka Utara.

Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Kolaka Utara Drs. H. Nurrahman Umar, MH, Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Utara Mirza Erwinsyah, SH, MH, Ketua DPRD Kolut Fitra Yudi, Ketua Pengadilan Negeri Lasusua Alfonsus Nahad, SH, MH, serta perwakilan Forkopimda dan kepala OPD.

Kajari Kolaka Utara, Mirza Erwinsyah menegaskan, MoU ini adalah bentuk komitmen dalam memperkuat peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai pendamping resmi pemerintah daerah dalam urusan hukum, terutama menyangkut aset.

“Saya dari awal sudah menyampaikan, yang paling penting itu aset, khususnya benda tidak bergerak seperti tanah. Ini sangat riskan dikuasai pihak ketiga. Kalau alas haknya kuat, maka kita bisa dampingi,” ujarnya.

Mirza juga menyampaikan, JPN dapat mewakili Pemkab di dalam dan luar pengadilan, termasuk menarik aset yang masih dikuasai mantan pejabat seperti mobil atau rumah dinas, asalkan dilengkapi surat kuasa khusus.

Selain pendampingan, Kejari juga menggencarkan edukasi hukum lewat program JPN Road to Kecamatan, yang sudah berjalan di tiga kecamatan dan akan dilanjutkan ke dua kecamatan lagi.

Di sisi lain, Bupati Kolut, Nurrahman Umar menyebut kerja sama ini sebagai bentuk keseriusan pemerintah menjalankan tata kelola pemerintahan yang taat hukum.

“Sejak awal saya anggap MoU ini sangat penting. Apa yang menjadi tugas kita, dengan segala keterbatasan, harus dilakukan dengan benar agar tak menimbulkan masalah hukum,” ujarnya.

Bupati juga mengapresiasi peran Kejari dalam membantu penagihan pajak daerah yang berhasil dikembalikan lebih dari 80 persen.

Ia mengingatkan bahwa tidak semua kesalahan dalam birokrasi disebabkan oleh niat buruk. Kadang aturan pusat yang cepat berubah membuat daerah keliru menerapkannya.

“Kadang juknis baru turun, kita pakai itu, tapi pas diperiksa pakai aturan lama. Ini pernah terjadi,” ungkapnya.

Melalui MoU ini, Kejaksaan juga akan mengawal proyek strategis daerah, termasuk potensi sengketa hukum yang mungkin muncul. Harapannya, negara hadir tidak hanya dalam penindakan, tetapi juga pencegahan. (IS)

Pos terkait