Mining Watch Kolut Dukung Dirjen Gakum Minerba: Siap Laporkan IUP Bermasalah

Koordinator Mining Watch Kolaka Utara, Asdin Surya, SH, menyampaikan dengan tegas berantas praktik eksploitasi sumber daya alam tanpa izin

Kolaka Utara – Forum Pemantau dan Pemerhati Pertambangan Kolaka Utara (Mining Watch) Sulawesi Tenggara menyambut baik pembentukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Mineral dan Batubara (Dirjen Gakum Minerba) oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. Langkah tersebut dinilai sebagai terobosan penting dalam penataan dan pengawasan sektor pertambangan di Indonesia.

Koordinator Mining Watch Kolaka Utara, Asdin Surya, SH, menyampaikan apresiasinya atas langkah tegas Kementerian ESDM dalam memberantas praktik eksploitasi sumber daya alam tanpa izin. Ia menilai keberadaan Dirjen Gakum akan memperkuat pengawasan terhadap izin usaha pertambangan (IUP) yang selama ini bermasalah, khususnya di wilayah Kolaka Utara.

“Kami mengapresiasi rencana Menteri ESDM RI untuk mengaktifkan Direktorat Penegakan Hukum Pertambangan Gas, Mineral, dan Batubara. Karena selama ini banyak penyimpangan dalam pertambangan Minerba, baik secara administratif maupun praktik di lapangan,” ujar Asdin saat diwawancarai di salah satu warung kopi di Lasusua, Rabu (2/7/2025).

Asdin mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan telaah terhadap sejumlah IUP di Kolaka Utara yang terindikasi bermasalah. Sejak pencabutan sejumlah IUP oleh Bupati Kolaka Utara pada periode 2014–2016, ditemukan indikasi kejanggalan terhadap IUP yang diaktifkan kembali melalui mekanisme peradilan tata usaha negara (PTUN).

“Kami menemukan beberapa IUP yang diaktifkan kembali melalui PTUN, tapi terdapat keanehan dalam isi putusannya. Di antaranya adanya perubahan dan penambahan koordinat luas wilayah IUP, yang seharusnya bukan ranah PTUN, melainkan kewenangan Dirjen Minerba,” jelasnya.

Lebih lanjut, Asdin juga menyebut adanya dugaan pemalsuan dokumen. Beberapa IUP diduga diterbitkan secara fiktif dengan tanggal mundur (back date), seolah-olah pernah dikeluarkan oleh Pemda Kolaka Utara pada rentang tahun 2009–2013. Bahkan disertai surat pencabutan palsu untuk kemudian digunakan dalam gugatan hukum di PTUN.

“Meski mereka menang di PTUN, namun kami menemukan indikasi manipulasi dokumen dalam proses persidangan. Dari hasil investigasi kami, IUP tersebut tidak tercatat dalam buku besar KP/IUP milik Pemda Kolaka Utara,” tegas Asdin.

Ia menyebut praktik ini sebagai bagian dari mafia dan oligarki pertambangan yang merusak sistem administrasi negara dan mempermainkan proses hukum. Oleh karena itu, pihaknya berharap Dirjen Gakum yang baru dibentuk benar-benar kuat, bersih, dan transparan dalam menjalankan tugasnya.

“Mining Watch akan melaporkan IUP-IUP di Kolaka Utara yang terindikasi melakukan praktik penipuan dan pemalsuan dokumen. Ini bentuk dukungan kami terhadap penegakan hukum pertambangan yang bersih dari praktik ‘lingkaran setan’ maladministrasi,” pungkasnya. (Israil Yanas)

Pos terkait