Kolaka Utara – Warga Desa Pitulua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) kembali turun ke jalan. Mereka mendesak kepala desa bertanggung jawab atas dugaan penyelewengan dana kompensasi tambang dari PT Fatwa Bumi Sejahtera (FBS) sebesar Rp385 juta selama 11 bulan terakhir.
Aksi unjuk rasa itu dipicu oleh mangkraknya sejumlah proyek, salah satunya pembangunan pagar Masjid M. Idrus yang sudah dianggarkan dua tahun lalu, hingga kini belum selesai, meski dana telah dikucurkan secara rutin.
“Kami sudah salurkan Rp35 juta per bulan sejak Agustus 2023. Total Rp385 juta selama 11 bulan. Tapi kami kaget saat masyarakat demo mempertanyakan dana itu,” ujar Humas PT FBS, Misran, Rabu (4/6/2025).
Misran mengungkapkan, dana Program Pengembangan Masyarakat (PPM) awalnya dikelola langsung oleh kepala desa dan perangkatnya selama 10 bulan, kemudian dialihkan ke Tim PPM sejak Mei 2024. Dana itu mencakup delapan bidang program, mulai dari pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga kegiatan sosial.
Saat masih dikelola oleh pemerintah desa, dana tersebut digunakan untuk tiga kegiatan: pembangunan rumah imam dan marbot, pembangunan pagar Masjid M.Idrus, dan program sosial lainnya. Namun, sejumlah pekerjaan termasuk pagar masjid belum tuntas.
Tak hanya itu, LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) penggunaan dana dari Januari hingga April 2024 yang seharusnya mencakup lima kegiatan, ternyata masih bermasalah. “LPJ untuk rehab Polindes hingga hari ini belum kami terima,” tegas Misran.
Warga menduga kuat telah terjadi penyelewengan dana, termasuk pergeseran anggaran dana desa (DD) ke proyek yang seharusnya dibiayai penuh oleh PT FBS. Mereka bahkan menyebut gaji tukang untuk rehab Polindes akhirnya ditanggung oleh pengelola PPM yang baru, bukan oleh pihak desa.
“Dana sudah ada, tapi pembangunan terbengkalai. Jadi dikemanakan uang itu?” tanya Anwar, salah satu perwakilan aksi.
Masyarakat meminta agar pihak berwenang segera mengaudit seluruh penggunaan dana kompensasi tambang tersebut dan menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab jika terbukti terjadi penyimpangan. (IS)





