Kolaka Utara — Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, melalui Dinas Koperasi, menegaskan aturan tegas dalam pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih yang kini telah terbentuk di seluruh desa. Salah satu poin penting adalah larangan keterlibatan keluarga kepala desa dalam struktur pengurus koperasi, sebagai upaya menjaga integritas dan menghindari konflik kepentingan. Rabu (04/06/2025)
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kolaka Utara, Syamsu Alam, SE, menyatakan bahwa seluruh desa di wilayahnya telah berhasil membentuk koperasi. Fokus pemerintah saat ini adalah menyelesaikan legalitas berupa akta pendirian, yang hingga kini baru rampung sekitar 50 persen.
“Pembentukan kelembagaan koperasi sudah 100 persen rampung. Sekarang kita sedang fokus pada penyelesaian akta pendiriannya,” jelas Syamsu, diruangan kerjanya
Ia mengungkapkan bahwa proses legalisasi sempat terkendala minimnya jumlah notaris yang tersedia. Namun, setelah berkoordinasi dengan pihak provinsi, daerah kini diperbolehkan menggunakan lebih banyak notaris demi percepatan.
Koperasi Merah Putih dibentuk di masing-masing desa untuk mengelola usaha sesuai potensi lokal. Fokus utama koperasi meliputi sektor pertanian, perkebunan, pengolahan hasil bumi, peternakan, hingga perdagangan kebutuhan pokok.
“Kami arahkan koperasi agar fokus pada kekuatan lokal masing-masing desa. Ada yang bergerak di sembako, ada juga yang mulai masuk ke bidang jasa dan kuliner,” tambahnya.
Namun, dalam implementasinya, salah satu tantangan besar adalah terbatasnya sumber daya manusia, terutama di desa kecil dengan jumlah penduduk di bawah 300 orang. Untuk menyiasati hal ini, pengurus BUMDes diperbolehkan merangkap menjadi pengurus koperasi, selama tidak menjabat sebagai kepala desa atau ketua BPD.
Syamsu menekankan bahwa tidak boleh ada hubungan darah antara kepala desa dan pengurus koperasi.
“Jika ditemukan pelanggaran, struktur kepengurusan akan dievaluasi dan wajib diganti,” tegasnya.
Pendanaan koperasi sebagian besar memanfaatkan Dana Desa, termasuk untuk pembiayaan akta pendirian yang bekerja sama dengan notaris dan Kementerian Koperasi dan UKM, dengan kisaran biaya Rp2,5 juta per koperasi.
Sebagai langkah lanjutan, Dinas Koperasi dan UKM akan menyelenggarakan pelatihan bagi para pengurus koperasi agar mereka memahami tata kelola dan sistem administrasi koperasi secara profesional.
“Masih banyak pengurus yang belum familiar dengan sistem koperasi. Pelatihan ini penting agar koperasi benar-benar hidup dan berkelanjutan,” ujarnya.
Dengan potensi besar di sektor pertanian dan perkebunan, koperasi desa diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi lokal yang mandiri, profesional, dan bebas dari praktik nepotisme. (IS)





