Kolaka Utara – pikiranpembaharuan.com – Polemik pelantikan, mutasi, promosi, dan penonjoban Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kolaka Utara kian memanas. DPRD Kolaka Utara kini menyiapkan langkah politik tegas menyusul dugaan adanya pelanggaran prosedur dalam kebijakan kepegawaian tersebut.
Tak tanggung-tanggung, DPRD membuka opsi pembentukan Panitia Khusus (Pansus) hingga penggunaan hak angket apabila hasil pendalaman data nantinya membuktikan adanya pelanggaran serius.
Wakil Ketua I DPRD Kolaka Utara, Muhammad Syair, S.Sos, mengatakan indikasi persoalan itu mulai terlihat saat DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Dari hasil RDP, kami menemukan sejumlah kejanggalan yang perlu didalami. Karena itu, kami akan berkoordinasi langsung dengan Badan Kepegawaian Negara,” ujarnya, Senin (27/4/2026).
Menurut Syair, DPRD tidak ingin gegabah mengambil kesimpulan, namun data awal yang diperoleh menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola ASN di daerah tersebut.
Ia menyebut, dari 118 ASN yang dimutasi dan dipromosikan, hanya sekitar 56 orang yang disebut memiliki Persetujuan Teknis (Pertek). Sementara sisanya diduga belum mengantongi dokumen yang menjadi syarat penting dalam proses kepegawaian.
Tak hanya itu, DPRD juga menyoroti kebijakan penonjoban terhadap 38 ASN. Dari jumlah tersebut, hanya delapan orang yang tercatat memiliki Pertek.
“Kalau data ini benar, maka persoalannya bukan lagi sekadar administrasi, tetapi menyangkut kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kolaka Utara berencana melakukan konsultasi langsung ke BKN pusat maupun kantor regional di Makassar guna memastikan validitas data serta menilai kesesuaian prosedur yang dijalankan pemerintah daerah.
Hasil konsultasi tersebut nantinya akan menjadi dasar DPRD dalam menentukan sikap politik selanjutnya.
“Setelah semua data lengkap, kami akan rapat bersama pimpinan dan anggota DPRD. Apakah cukup dengan rekomendasi, dibentuk Pansus, atau menggunakan hak angket, semua masih terbuka,” jelas Syair.
Ia menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal demi memastikan roda pemerintahan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum. (IS)





