Malu-Maluin! 5 ASN di Kolut Terima Gaji Buta, Tak Pernah Masuk Kantor

Kolaka Utara – Ironis dan memalukan. Sebanyak lima oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) diduga kuat tidak pernah masuk kantor selama berbulan-bulan, bahkan ada yang mencapai dua tahun, namun tetap menerima gaji utuh setiap bulan seperti ASN aktif pada umumnya.

Pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kolut pun angkat suara. Plt. Kepala BKPSDM Kolut, Mawardi, menyatakan pihaknya geram atas sikap para oknum ASN tersebut, namun tetap memberi ruang klarifikasi sebelum sanksi dijatuhkan.

“Ini sudah keterlaluan teman-teman ini. Untuk ASN Dinkes sudah teguran ketiga, mereka tidak mengindahkan,” ujar Mawardi, Kamis (19/6/2025).

Kelima ASN yang dimaksud terdiri dari seorang guru SD, satu ASN di Dinas Kesehatan, satu di unit Public Safety Center (PSC) Dinkes, dan dua lainnya bertugas di Puskesmas. Satu dari lima ASN tersebut bahkan sudah diusulkan untuk diberhentikan secara tidak hormat.

“Empat lainnya masih dalam proses klarifikasi oleh BKPSDM,” ungkap Mawardi.

Dari hasil penelusuran, satu ASN menyatakan ingin mengundurkan diri karena kesibukan pribadi, satu lainnya sedang mengurus mutasi ke daerah lain, sementara dua orang tidak diketahui keberadaannya dan belum pernah memberikan keterangan apapun.

“Kita masih buka ruang. Kita undang mereka untuk klarifikasi, tetapi tidak hadir. Pak Wabup sampai minta kami turun mencari langsung keberadaan mereka,” tambahnya.

Mawardi menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ASN yang tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut atau akumulatif 28 hari kerja dalam setahun tanpa keterangan sah dapat diberhentikan.

“Kalau saya laporkan bahwa sudah sekian hari pelanggarannya, maka justru kami yang bisa kena teguran. Karena dianggap membiarkan,” jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Bupati Kolaka Utara, H. Jumarding, juga menegaskan bahwa terdapat ASN yang sama sekali tidak berkantor hingga dua tahun lamanya, namun tetap menerima gaji penuh setiap bulan.

Fenomena ini menuai kemarahan publik dan mencoreng nama baik ASN di Kolaka Utara. Masyarakat pun mendesak agar pemerintah bertindak tegas dan transparan dalam menangani kasus ini, demi menjaga integritas birokrasi daerah. (Israil Yanas)

Pos terkait