Heboh! Warga Demo, Kades Pitulua Diseret Polisi Terkait Dana PPM Ratusan Juta

Kasat Reskrim Polres Kolut, AKP Fernando Oktober.

Kolaka Utara – Skandal dana ratusan juta mengguncang Desa Pitulua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara. Sulaweai Tenggara, Kepala Desa Pitulua, Ardi, akhirnya dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Sat Reskrim Polres Kolaka Utara pada Kamis (19/6/2025), setelah dilaporkan oleh warganya sendiri atas dugaan penggelapan dana Program Pengembangan Masyarakat (PPM) dari PT Fatwa Bumi Sejahtera (FBS).

“Benar, hari ini jadwal pemanggilannya ke kantor untuk dimintai keterangan,” ujar Kasat Reskrim Polres Kolut, AKP Fernando Oktober.

Kasus ini mulai mencuat setelah puluhan warga menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor desa beberapa waktu lalu. Mereka menuding sang kades menyelewengkan dana PPM sebesar Rp385 juta selama 11 bulan, dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.

AKP Fernando menambahkan bahwa laporan tersebut masuk empat hari lalu, dan pihaknya juga telah mengirimkan surat pemanggilan kepada pihak perusahaan PT FBS yang dijadwalkan hadir pada Jumat (20/6/2025).

“Baik terlapor maupun pihak perusahaan sudah kami layangkan surat pemanggilan,” tegasnya.

Sementara itu, Humas PT FBS, Misran Halisan, mengungkapkan bahwa sejak Agustus 2023 hingga April 2024, dana PPM memang dikelola langsung oleh Kepala Desa dan perangkatnya. Dana yang disalurkan setiap bulan mencapai Rp35 juta.

“Selama 10 bulan, total yang kami kucurkan ke Desa Pitulua mencapai Rp175.077.000 untuk pembangunan rumah imam dan marbot, pagar Masjid Al Idrus, serta kegiatan sosial lainnya,” jelas Misran.

Untuk periode Januari–April 2024, laporan pertanggungjawaban (LPJ) dari pihak desa memuat lima kegiatan: pembangunan rumah marbot, peninggian bahu jalan, drainase, kanopi masjid, dan rehabilitasi Polindes dengan total anggaran Rp100.012.000.

Namun, dari kelima item tersebut, LPJ untuk rehabilitasi Polindes disebut belum diterima oleh perusahaan.

“Nah ini yang menjadi masalah, karena dari lima item kegiatan, LPJ rehabilitasi Polindes tahun 2024 itu belum kami terima hingga sekarang,” ujar Misran.

Saat ini proses penyelidikan masih berjalan, dan pihak kepolisian belum menetapkan siapa pun sebagai tersangka. (Israil Yanas)

Pos terkait