Diduga Hina Advokat, Dua Warga Kolut Diburu Puluhan Pengacara Peradi!

Kolaka Utara– Suasana di Mapolres Kolaka Utara mendadak ramai saat puluhan advokat yang tergabung dalam Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) mendatangi kantor polisi untuk melaporkan dua warga berinisial AS dan NR. Keduanya diduga telah menghina profesi pengacara dengan ucapan “pengacara uang”.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor: Dumas/86/V/Sultra/Res Kolut/SPKT, sebagai dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau penghinaan terhadap profesi advokat, yang terjadi pada Jumat (23/5/2025) di Kantor SPKT Polres Kolut.

Juru bicara Peradi Kolaka Utara, Wawan, SH., menjelaskan bahwa salah satu anggotanya, Ersan, SH., MH., saat itu sedang mendampingi kliennya melaporkan dugaan kasus penggelapan. Tiba-tiba, dua orang yang diduga sebagai pelaku meneriakinya dengan sebutan yang dianggap menghina, yakni “pengacara uang”. Sabtu (24/05/2025)

“Ini adalah serangan terhadap kehormatan profesi kami. Kami sangat keberatan dan telah membuat laporan resmi ke pihak kepolisian,” tegas Wawan kepada awak media.

Menurut Wawan, penghinaan terhadap profesi advokat tidak bisa dianggap enteng, karena advokat merupakan profesi mulia (officium nobile) yang dilindungi Undang-Undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat. Profesi ini menjalankan fungsi penting dalam penegakan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

“Ucapan tersebut mencederai integritas profesi advokat yang bekerja berdasarkan hukum dan etika,” tambahnya.

Lebih lanjut, Wawan menyatakan bahwa tindakan AS dan NR berpotensi melanggar Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, baik secara lisan maupun tulisan.

“Kami mendesak pihak Polres Kolut untuk segera menindaklanjuti laporan ini agar tidak berlarut-larut dan memberikan efek jera,” tutupnya. (Israil Yanas)

Pos terkait