Kolaka Utara –Wakil Bupati Kolaka Utara memberikan arahan tegas terkait dengan pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah, khususnya penggunaan kendaraan dinas oleh aparatur sipil negara (ASN). Arahan ini disampaikan menyusul terbitnya Surat Bupati Nomor 000.2.3/458/2025 tentang Inventarisasi Barang Milik Daerah yang ditujukan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Penyampaian dilapangan Inspirasi Kantor Pemda Kolaka Utara.Senin (26/05/2025).
Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati, H.Jumarding. SE, menekankan bahwa inventarisasi ini bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi dan pengelolaan aset daerah secara transparan dan akuntabel. Namun, ia juga menyoroti sejumlah temuan di lapangan terkait penyalahgunaan kendaraan dinas.
“Saya mendapatkan laporan dan keluhan dari masyarakat bahwa banyak kendaraan dinas milik Pemda Kolaka Utara yang digunakan di luar keperluan dinas, menggunakan plat tidak sesuai alias plat gantung, tidak membayar pajak, bahkan digunakan untuk mengisi BBM bersubsidi. Kita semua tahu, subsidi BBM itu untuk rakyat, bukan untuk pejabat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bupati mengingatkan bahwa kendaraan dinas merupakan aset daerah yang harus digunakan secara bertanggung jawab, efisien, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia menekankan bahwa disiplin dalam penggunaan kendaraan dinas bukan hanya soal anggaran, tetapi juga menyangkut citra dan integritas pelayanan publik.
Bupati juga menginstruksikan agar tidak ada ASN atau pejabat yang menguasai lebih dari satu kendaraan dinas. Pejabat yang telah pensiun atau pindah instansi diminta untuk segera mengembalikan kendaraan dinas kepada OPD terkait, disertai berita acara serah terima. Untuk kendaraan yang rusak berat atau hilang, diminta agar dilakukan proses penghapusan sesuai prosedur yang berlaku.
“Mari kita jadikan momen ini sebagai langkah awal memperkuat tata kelola barang milik daerah demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tutup Bupati. (Israil Yanas)





