Kolaka Utara – Dinas Perhubungan Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, memasang portal pembatas setinggi 2,15 meter di jalur Desa Latawaro–Desa Totallang, Minggu (25/5/2025). Langkah ini diambil untuk membatasi kendaraan besar, terutama truk, agar tidak melintasi jalan dan jembatan yang sudah rusak.
Kepala Dishub Kolut, Alaudin Syah, menjelaskan bahwa pembatasan ini bertujuan menyelamatkan infrastruktur agar jalur tetap aman digunakan warga.
“Sebelumnya sudah ada rambu larangan, tapi masih sering dilanggar. Karena itu, sekarang kami pasang portal permanen,” kata Alaudin.
Portal masih memungkinkan dilalui kendaraan pribadi roda empat, asalkan tinggi kendaraan tidak melebihi 2,10 meter.
Pemasangan portal dilakukan bersama aparat lintas instansi, termasuk kepolisian, Satlantas, Babinkamtibmas, dan pihak kecamatan. (Israil Yanas)





