BKAD Kolaka Utara: Penyaluran Dana Desa 2025 Capai Rp97,2 Miliar

Kepala BKAD Kabupaten Kolaka Utara, Drs. Buhari, M.M,

Kolaka Utara – Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) memastikan penyaluran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 telah hampir tuntas dengan realisasi mencapai 97,28 persen. Selasa (23/12/2025).

Kepala BKAD Kabupaten Kolaka Utara, Drs. Buhari, M.M, menyampaikan bahwa total Dana Desa yang telah disalurkan mencapai Rp97.268.345.380 dari total pagu anggaran Dana Desa tahun 2025.

“Sisa dana sebesar 2,72 persen atau Rp2.723.944.620 tidak disalurkan karena dialokasikan untuk 21 desa yang tidak memenuhi ketentuan penyaluran sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024,” ujar Buhari

Ia menjelaskan, regulasi tersebut mengatur secara rinci mekanisme pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran Dana Desa. Desa yang tidak memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai ketentuan tidak dapat menerima pencairan dana.
Lebih lanjut, Buhari menerangkan bahwa Dana Desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditransfer langsung ke desa.

Dana tersebut digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan infrastruktur seperti jalan dan irigasi, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat, termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi warga miskin. Ujarnya

“Perhitungan Dana Desa didasarkan pada jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis. Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempercepat pengentasan kemiskinan di desa,” jelasnya.

Buhari juga menegaskan perbedaan antara Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Menurutnya, Dana Desa bersumber dari APBN dan difokuskan pada pembangunan dan pemberdayaan desa, sedangkan ADD berasal dari APBD kabupaten, minimal sebesar 10 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH), yang digunakan terutama untuk operasional pemerintahan desa dan pembayaran gaji perangkat desa.

Dengan hampir rampungnya penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara berharap seluruh program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dapat berjalan optimal sesuai ketentuan yang berlaku. IS

Pos terkait