Kolaka Utara – Komisi III DPRD Kabupaten Kolaka Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama manajemen PT Mulia Makmur Perkasa (MMP), perwakilan masyarakat, serta sejumlah instansi terkait untuk membahas dugaan pelanggaran perizinan dan dampak aktivitas pertambangan perusahaan tersebut.
RDP yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kolaka Utara dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kolaka Utara, Samsir, S.T., M.Si., didampingi Ketua DPRD Kolaka Utara Fitra Yudi, serta anggota DPRD lainnya yakni Maksum Ramli, Buhari Djumas, Ir. Alimuddin, Drs. Suparman, dan Busra Daming. Senin (22//12/2025).
Hadir pula perwakilan manajemen PT MMP, Koordinator Humas Musliadi dan Direktur Operasional Zulfikar, pembawa aspirasi masyarakat dari Simpul Gerakan Pemuda Kolaka Utara, serta perwakilan Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara, dan UPTD Kehutanan Wilayah Utara.
Dalam RDP tersebut dibahas tiga persoalan utama, yakni penggunaan jalan hauling tambang yang belum mengantongi izin—khususnya pemanfaatan jalan nasional, pembangunan dan penggunaan jetty yang tidak tercantum dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT MMP, serta aktivitas yang diduga berada di kawasan hutan mangrove yang berstatus kawasan lindung.
Dari hasil pembahasan, rapat menyepakati penghentian sementara aktivitas operasional PT MMP, khususnya penggunaan jalan nasional untuk hauling, hingga seluruh perizinan dilengkapi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ketua Komisi III DPRD Kolaka Utara, Samsir, menegaskan bahwa hingga kini jalan hauling PT MMP belum memiliki izin lintasan yang sah. Selain itu, jetty yang digunakan tidak tercantum dalam IUP perusahaan dan diduga berada di kawasan hutan mangrove.
“Balai jalan sudah dua kali melayangkan surat teguran agar penggunaan jalan nasional dihentikan sementara. Selama izin lintas belum ada, hauling harus dihentikan,” tegas Samsir saat memimpin RDP,
Samsir juga mengungkapkan dampak lingkungan dan keselamatan akibat aktivitas tambang, seperti debu pada musim kemarau, jalan licin saat musim hujan, serta aktivitas hauling pada malam hari yang mengganggu masyarakat dan membahayakan pengguna jalan.
“Debu, lumpur, dan aktivitas malam hari ini tidak terkontrol dan berpotensi menimbulkan kecelakaan, terutama bagi pengendara roda dua,” ujarnya.
Selain itu, Komisi III DPRD Kolaka Utara menyoroti persoalan ketenagakerjaan. PT MMP disebut belum melaporkan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) serta belum melaporkan secara lengkap tenaga kerja, termasuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami tekankan agar tidak ada PHK terhadap tenaga kerja lokal dan perekrutan ke depan harus memprioritaskan masyarakat lokal,” katanya.
Dalam rapat juga disampaikan bahwa Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Bina Marga, BPJN Wilayah I Sulawesi Tenggara, telah dua kali melayangkan surat teguran keras kepada PT MMP, masing-masing pada 19 Mei 2025 dan 2 Juli 2025. Teguran tersebut terkait kerusakan badan jalan nasional, pendangkalan DAS akibat sedimen, drainase tersumbat, serta penggunaan RUMAJA dan RUMIJA tanpa izin resmi.
Hingga kini, izin dispensasi penggunaan jalan nasional juga belum diterbitkan.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kolaka Utara berencana melakukan kunjungan kerja lapangan ke lokasi aktivitas PT MMP untuk memastikan seluruh rekomendasi RDP dijalankan.
“Penegasan kami jelas, selama izin belum lengkap, aktivitas hauling di jalan nasional harus dihentikan sementara,” tegas Samsir.
Sementara itu, Ketua Simpul Gerakan Pemuda Kolaka Utara, Kurnia Sandi, menyatakan bahwa RDP ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat sipil terhadap penegakan hukum, keselamatan publik, serta perlindungan lingkungan hidup, khususnya kawasan hutan mangrove di Kabupaten Kolaka Utara. (IS)





