10 Anggota Geng Motor Penebar Teror Busur Panah di Maros Ditangkap, Dua Warga Jadi Korban

MAROS – pikiranpembaharuan.com – Aparat gabungan dari Unit Jatanras Satreskrim Polres Maros, Regu Patroli Perintis Presisi Samapta, dan Polsek Tanralili berhasil membekuk 10 anggota geng motor yang diduga terlibat dalam aksi penyerangan brutal terhadap warga menggunakan busur panah di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Kelompok remaja tersebut selama ini meresahkan masyarakat karena kerap melakukan konvoi ugal-ugalan dan menyerang warga secara acak di sejumlah titik wilayah Maros.

Kasi Humas Polres Maros, AKP Ahmad, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, para pelaku diamankan saat proses pengejaran berlangsung serta di kediaman masing-masing pelaku.

“Benar, tim telah mengamankan 10 orang remaja anggota komplotan geng motor yang terlibat aksi penyerangan menggunakan busur. Saat ini mereka telah berada di Mapolres Maros untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Ahmad kepada awak media, Senin (25/5).

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi penyerangan bermula saat para pelaku melakukan konvoi pada malam hari. Tanpa alasan yang jelas, mereka menyerang warga yang sedang melintas maupun berkumpul di pinggir jalan.

“Mereka berboncengan menggunakan sepeda motor, berteriak memprovokasi, kemudian melepaskan anak panah busur ke arah warga,” jelasnya.

Akibat serangan tersebut, dua warga mengalami luka tancap pada bagian punggung dan tangan. Korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

“Setelah melancarkan aksinya, para pelaku langsung melarikan diri dengan sepeda motor,” tambahnya.

Dalam operasi penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa busur panah dan parang yang diduga digunakan saat melakukan penyerangan.

Sebagian besar pelaku diketahui masih berusia di bawah umur. Meski demikian, kepolisian menegaskan proses hukum tetap akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan melibatkan pendampingan dari pihak terkait.

“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kejahatan jalanan yang mengancam keselamatan masyarakat. Para pelaku akan dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara,” tegas AKP Ahmad.

Saat ini Polres Maros masih terus melakukan pengembangan guna memburu anggota kelompok lainnya yang diduga terlibat dalam aksi teror geng motor tersebut.

Penulis: Israil