Kolaka Utara – pikiranpembaharuan.com – Personil Polsek Pakue bersama Kapolsek Pakue IPDA Muliadi Kala’, S.H., M.H., mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan dua tersangka di wilayah hukum Polsek Pakue.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial I (37), seorang residivis warga Desa Tojabi yang diduga sebagai otak pelaku, serta PS (23), seorang pelajar yang berdomisili di Desa Saludongka, Kecamatan Pakue Utara, Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.
Kapolsek menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait rencana transaksi jual beli motor bodong di wilayah Kecamatan Batu Putih pada Kamis (16/4/2026). Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Pakue langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran.
“Sekitar pukul 21.00 WITA, kedua tersangka berhasil diamankan saat hendak melakukan transaksi di depan Pasar Batu Putih,” ujar IPDA Muliadi Kala’.
Dari hasil pemeriksaan, sepeda motor Yamaha MX King hasil curian itu diduga telah diubah warnanya dari merah-hitam menjadi hitam seluruhnya guna menghilangkan jejak dan menyulitkan identifikasi pemilik. Ujarnya
Selain itu, kendaraan tersebut juga sempat digadaikan kepada seorang warga dengan nilai Rp2 juta, dengan alasan bahwa motor tersebut merupakan milik pribadi pelaku.
Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti satu unit Yamaha MX King telah diamankan di Mapolsek Pakue untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Pakue mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan dan tidak mudah membeli sepeda motor dengan harga murah tanpa surat-surat resmi yang lengkap. (IS)





