KPU Kolaka Utara Tetapkan Hasil Resmi Pilkada 2024 untuk Pemilihan Gubernur Sultra dan Bupati Kolut

Kolaka Utara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Utara resmi menetapkan hasil penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara (Kolut) dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar pada Kamis, 6 Desember 2024, di salah satu hotel di Lasusua.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Kolaka Utara, Nurgalia, ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk anggota komisioner KPU, Bawaslu, perwakilan pemerintah daerah, DPRD, Kapolres, serta para saksi dari pasangan calon.

Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara

Nomor Urut 1: Dr. H. Ruksamin, S.T., M.Si., IPU.-Asean Eng-Ir. H. LM. Sjafei Kahar, M.Si mendapatkan 4.022 suara sah.

Nomor Urut 2: Andi Sumangerukka-Ir. Hugua memperoleh 58.417 suara sah.

Nomor Urut 3: H. Lukman Abunawas-Laode IDA mendapatkan 7.284 suara sah.

Nomor Urut 4: Dra. Hj. Tina Nur Alam, M.M-Ir. Laode Muhammad Ihsan Taupik Ridwan, S.T memperoleh 11.552 suara sah.

Jumlah suara sah Gubernur dan wakil Gubernur Sultra mencapai 81.275, sedangkan suara tidak sah sebanyak 2.480, dengan total keseluruhan suara sebanyak 83.755. Dari jumlah pemilih terdaftar 97.142, sebanyak 13.297 tidak menyalurkan hak pilih.

Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara

Nomor Urut 1: H. Anton, SH-H. Abbas, SE memperoleh 8.376 suara sah.

Nomor Urut 2: H. Sumarling, SE-Timber mendapatkan 36.216 suara sah.

Nomor Urut 3: Drs. H. Nur Rahman Umar, MH-H. Jumarding, SE memperoleh 38.105 suara sah.

Jumlah suara sah pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kilut mencapai 82.697, sedangkan suara tidak sah sebanyak 1.146, dengan total suara sebanyak 83.843.

Ketua KPU Kolaka Utara, Nurgalia, menyatakan bahwa hasil ini telah tertuang dalam berita acara penetapan dengan Nomor: 570 Tahun 2024. Dia juga menyebutkan bahwa Pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Kolaka Utara berjalan lancar dengan tingkat partisipasi yang cukup tinggi di 15 kecamatan, 127 desa, dan 6 kelurahan.

Meskipun demikian, sekitar 13.297 pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak menggunakan hak pilihnya. Rapat pleno penetapan ini mengakhiri rangkaian tahapan Pilkada 2024 di Kolaka Utara.

IS

Pos terkait