Kolaka Utara – Video diduga pesta minuman keras (miras) dengan iringan musik DJ, penampilan penyanyi berpakaian minim, serta pesta kembang api di area proyek pembangunan Puskesmas Latowu, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, viral di media sosial dan menuai sorotan publik.
Peristiwa tersebut terjadi pada malam pergantian Tahun Baru, Rabu (31/12/2025) menuju Kamis (1/1/2026). Lokasi kegiatan yang berada di lingkungan fasilitas layanan kesehatan memicu kritik masyarakat terkait pengawasan dan penegakan aturan.
Kapolsek Batu Putih, Iptu Burhan, S.H., saat dikonfirmasi Jumat (2/1/2026), menegaskan bahwa kepolisian tidak pernah menerbitkan izin keramaian untuk kegiatan tersebut. Ia mengungkapkan, permohonan izin sempat diajukan oleh Sekretaris Desa Latowu, namun ditolak.
“Awalnya disampaikan hanya kegiatan musik elekton. Setelah permohonan izin resmi diajukan, kami menolak karena lokasi berada di area puskesmas,” ujar Iptu Burhan.
Selain faktor lokasi, penolakan izin juga disebabkan keterbatasan personel pengamanan pada malam pergantian tahun. Menurut Kapolsek, pihaknya harus melakukan pengamanan mobile di dua wilayah kecamatan sehingga tidak memungkinkan pengamanan di satu titik kegiatan.
Penolakan izin tersebut telah disampaikan kepada pihak desa, bahkan Kapolsek mengaku telah meminta agar rencana kegiatan dibatalkan. Namun demikian, kegiatan tetap berlangsung.
Sekitar pukul 23.00 Wita, aparat kepolisian sempat melintas melakukan patroli di sekitar lokasi proyek puskesmas. Saat itu situasi terlihat sepi dan hanya terdengar suara musik.
“Kami kemudian fokus menangani kejadian lain di perempatan Batu Putih yang melibatkan pengendara diduga dalam kondisi mabuk, sehingga tidak kembali ke lokasi puskesmas hingga dini hari,” jelasnya.
Keberadaan diduga pesta miras tersebut baru diketahui aparat kepolisian setelah videonya viral di media sosial. Menindaklanjuti kejadian itu, Polsek Batu Putih telah memanggil dan memeriksa penyelenggara kegiatan, H. Minu, serta Kepala Puskesmas Latowu untuk klarifikasi awal.
“Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami kronologis kegiatan, perizinan, serta dugaan pelanggaran yang terjadi,” kata Iptu Burhan.
Penyelidikan mengarah pada dugaan pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 11 Tahun 2007 tentang Larangan Memproduksi, Mengedarkan, dan Mengkonsumsi Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2018.
“Jika ditemukan unsur pidana, khususnya terkait konsumsi dan pihak yang memfasilitasi miras, akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, kepolisian masih mendalami keterangan sejumlah pihak yang diduga berada di lokasi kejadian, termasuk asal minuman beralkohol dan pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut. (IS)





