Kolaka Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara kembali menggegerkan publik dengan melanjutkan pengembangan kasus korupsi besar yang melibatkan proyek pematangan lahan Bandara. Proyek yang menguras anggaran APBD Kolaka Utara tahun 2020-2021 senilai Rp41,15 miliar ini telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp9,8 miliar.
Kepala Kejari Kolut, Mirza Erwinsyah, mengungkapkan bahwa penyidikan terus berjalan dengan intens, meski pihaknya memilih untuk tidak gegabah dalam mengungkap detail lebih lanjut. “Kami bekerja diam-diam. Dalam beberapa pekan, . Kami tak akan berhenti sampai kasus ini tuntas,” tegas Mirza pada Selasa (21/1/2025).di Kantor Kejaksaan Negeri Kolaka Utara.
Tiga terdakwa utama yang telah divonis dalam kasus ini—Ir. Junus, Sofyan Laema, dan Jamaluddin—mendapatkan hukuman yang mengejutkan. Jamaluddin, yang terbukti paling bertanggung jawab, dijatuhi pidana penjara selama 9,5 tahun serta diwajibkan mengembalikan hampir seluruh kerugian negara yang mencapai Rp9,2 miliar. Sementara Junus dan Sofyan masih berjuang di meja kasasi.
Pihak Kejari Kolut menegaskan bahwa tidak ada yang bisa mengintervensi kasus besar ini. “Kami pastikan penanganannya profesional dan tanpa ada titipan dari pihak manapun,” ungkap Mirza.
Kasus ini semakin membuka mata publik mengenai praktik penyalahgunaan anggaran yang merugikan negara dan rakyat. Penanganan selanjutnya dipastikan akan mengejutkan banyak pihak. Jelasnya
“Kami tidak akan pernah berhenti namun karena ada beberapa penanganan yang sifatnya rahasia hingga tidak diekspos dulu. Tunggu aja infonya beberapa pekan kedepan,” bebernya.
IS





