Kolaka Utara – Tiga nelayan asal Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, ditangkap aparat kepolisian saat melakukan aksi pengeboman ikan di perairan Desa Walasiho, Kecamatan Wawo, Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, pada Kamis (27/2/2025). Ketiga pelaku, yang berinisial S (21), R (18), dan J (25), diamankan oleh jajaran Polsek Ranteangin beserta barang bukti berupa hasil tangkapan dan alat peledak.
Kapolsek Ranteangin, Iptu Yuswan, yang didampingi oleh Kanit Reskrim dan Kanit Propam, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku ditangkap sekitar pukul 08.00 WITA saat tengah mengumpulkan ikan hasil ledakan.
“Dua orang sedang menyelam untuk mengambil ikan, sementara satu orang berjaga di atas perahu. Ketika kami mendekat, mereka tidak bisa melarikan diri,”. Ucapanya
Penangkapan ini dilakukan setelah Bhabinkamtibmas Desa Walasiho, Bripka Haerul, menerima laporan dari warga yang mengeluhkan dampak ledakan bom ikan. Beberapa rumah warga dilaporkan mengalami retak pada dinding akibat guncangan ledakan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan pengintaian selama satu bulan sebelum akhirnya berhasil menangkap ketiga pelaku.
Saat disergap, petugas menemukan bahan peledak yang telah dirakit dalam satu jeriken berukuran lima liter, dua botol kecap dan saus yang diisi bahan peledak, dua sumbu, serta masing-masing satu korek api dan obat nyamuk yang siap diledakkan. Polisi juga menyita satu unit sampan dan mesin kompresor yang digunakan pelaku untuk menyelam.
“Salah satu dari mereka ternyata residivis yang sebelumnya pernah ditangkap dalam kasus yang sama. Ketiganya kini dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta Undang-Undang Perikanan Nomor 31 Tahun 2004,” tegas Iptu Yuswan.
Sementara itu, salah satu pelaku, J, mengaku bahwa mereka baru saja meledakkan satu botol bom rakitan dan berhasil menangkap ikan sebanyak tiga boks gabus sebelum ditangkap. Ia juga mengakui bahwa praktik ilegal ini telah lama mereka lakukan.
“Sebelumnya saya sudah pernah dipenjara karena kasus yang sama di Lapas Kolaka. Kali ini, kami baru meledakkan satu botol bom. Kami jarang menggunakan jeriken lima liter, kecuali saat menemukan gerombolan ikan dalam jumlah besar,” ungkapnya.
Menurut J, sebelum bom diledakkan, S terlebih dahulu menyelam hingga kedalaman 20 meter untuk memastikan keberadaan gerombolan ikan. Setelah itu, mereka menyiapkan bahan peledak dan meledakkannya. Kemudian, J turun untuk mengumpulkan ikan, sementara R bertugas menjaga kompresor tetap hidup.
Juga terungkap bahwa bahan peledak yang digunakan dibeli dari seorang pria misterius yang tidak diketahui identitasnya. Transaksi dilakukan di tengah laut.
“Orangnya pakai kapal kayu, saya tidak tahu namanya dan dari mana asalnya. Saya hanya mengambil barangnya di laut,” tutur J.
Pengeboman ikan merupakan praktik ilegal yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem laut. Ledakan bom dapat memusnahkan terumbu karang yang menjadi habitat ikan dan biota laut lainnya. Selain itu, dampaknya juga dirasakan oleh masyarakat sekitar, seperti yang terjadi di Desa Walasiho, di mana ledakan bom ikan menyebabkan rumah warga mengalami keretakan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap pelaku pengeboman ikan untuk melindungi sumber daya laut serta menjaga keamanan masyarakat.
Dengan ditangkapnya tiga pelaku ini, diharapkan dapat menjadi peringatan bagi nelayan lainnya agar tidak melakukan praktik ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar.
IS





