Kolaka Utara — Maraknya aktivitas tambang galian C ilegal di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara, disinyalir disebabkan oleh rumitnya proses perizinan yang harus ditempuh pelaku usaha.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kolut, H. Syamsuddin, mengakui bahwa banyak pelaku usaha tambang datang untuk berkonsultasi mengenai pengurusan izin, namun akhirnya menyerah karena alurnya yang panjang dan kompleks hingga harus diproses di tingkat provinsi.
“Kalau di PTSP, kami hanya memberikan petunjuk berkas apa saja yang harus dilengkapi. Setelah itu, prosesnya dilanjutkan di provinsi karena kewenangan penerbitan izin galian C bukan di kabupaten,” jelas Syamsuddin, Kamis (23/10/2025).
Ia menambahkan, banyak pemohon menilai proses tersebut memakan waktu lama, sehingga sebagian memilih beroperasi tanpa izin resmi.
“Banyak yang bilang ribet. Karena itu, saya pernah tawarkan agar pengurusan izin dilakukan secara kolektif, misalnya lima atau sepuluh orang sekaligus agar lebih efisien dan tidak satu per satu datang ke provinsi,” ujarnya.
Usulan sistem kolektif tersebut kini tengah dibahas oleh tim internal DPM-PTSP Kolut untuk mencari formula terbaik sebelum dikomunikasikan ke pimpinan daerah.
“Saya sudah minta tim meramu kemungkinan sistem kolektif ini. Kalau memungkinkan, kami akan sampaikan ke pimpinan agar bisa difasilitasi,” tambahnya.
Syamsuddin mengungkapkan, hingga saat ini baru satu tambang galian C di Kolaka Utara yang memiliki izin resmi, yakni di wilayah Ngapa.
DPM-PTSP Kolut berkomitmen terus mendorong pelaku usaha agar mengurus izin secara resmi serta berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sultra untuk mempercepat proses perizinan.
“Kami tetap imbau agar tidak beroperasi tanpa izin. Kalau prosesnya bisa dipermudah, kami yakin lebih banyak pelaku usaha yang akan taat aturan,” tutupnya. (IS)





