Satgas PUPR Kolut Segel Ruko Tak Ber-IMB, Langgar Aturan Sepadan Jalan

Kolaka Utara – Satuan Tugas (Satgas) Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), menyegel satu unit bangunan ruko permanen di Desa Patowanua, Kecamatan Lasusua, pada Kamis (22/5/2025).

Penyegelan dilakukan oleh Satgas Tata Ruang bersama sejumlah anggota Satpol PP, karena bangunan yang masih dalam tahap pembangunan itu tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan melanggar ketentuan garis sepadan jalan.

“Bangunan yang kami segel selain belum mengantongi IMB, yang utama terkait menyangkut pelanggaran garis sepadan jalan. Ini jelas melanggar Perda Kolaka Utara Nomor 2 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung,” kata Kabid Penataan Ruang PUPR Kolut, Arbain, kepada Inews.id.

Menurutnya, langkah tegas ini diambil setelah pemilik bangunan mengabaikan tiga kali teguran, baik secara lisan maupun tertulis. Ia menyebutkan, hingga kini sudah ada sekitar 200-an pemilik bangunan di dalam wilayah Kota Lasusua yang telah ditegur karena melanggar Perda, termasuk rumah, ruko, dan bangunan sejenis lainnya.

“Baru satu bangunan yang disegel saat ini, tapi penertiban akan dilakukan secara bertahap,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa apabila penyegelan tetap dilawan, maka akan diterapkan sanksi yang lebih tegas, termasuk pembongkaran dan pembatasan akses layanan administratif seperti pengurusan pinjaman ke bank.

Tingkat kepatuhan masyarakat terhadap Perda tersebut di tingkat kabupaten disebut masih rendah, baru sekitar 30 persen. Kebanyakan pelanggaran ditemukan terkait dengan tidak adanya IMB dan pelanggaran terhadap aturan sepadan jalan.

“Ada yang tidak tahu, ada yang tahu tapi acuh, dan ada juga yang memang tidak mau mengurus izin. Kalau seperti itu, ya kami harus bertindak tegas,” ucap Arbain.

Meski begitu, pihaknya tetap membuka ruang konsultasi bagi masyarakat yang ingin memahami dan mematuhi aturan. Sosialisasi terus dilakukan agar masyarakat sadar pentingnya penataan ruang demi keteraturan dan kenyamanan bersama.

“Perda ini manfaatnya kembali ke pemilik bangunan juga. Kami siap bantu memberi arahan dan saran. Tapi kalau sudah diberi ruang tapi tetap abai, maka langkah tegas tak bisa dihindari,” tegas Arbain. (IS)

Pos terkait