RPJMD hingga Perumda, Tiga Raperda Diserahkan Bupati Kolut dalam Sidang Paripurna

Kolaka Utara – Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kolaka Utara yang digelar pada Senin (30/6) menjadi momentum penting bagi arah pembangunan daerah. Dalam sidang tersebut, Bupati Kolaka Utara Drs. H. Nurrahman Umar menyerahkan tiga dokumen strategis kepada DPRD, yakni:

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024,

Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2025–2029, dan

Ranperda tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Multiguna.

Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa sidang tersebut bukan sekadar formalitas, tetapi mencerminkan komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD untuk memastikan arah pembangunan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.

“Sidang ini memiliki makna strategis karena menjadi forum bersama antara pemerintah daerah dan DPRD untuk membahas serta menyerahkan tiga dokumen penting yang akan menjadi arah dan pijakan pembangunan ke depan,” ujar Bupati.

Mengenai Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024, Bupati menjelaskan bahwa pengelolaan anggaran harus dimaknai sebagai wujud pelayanan kepada masyarakat dan implementasi nyata dari rencana pembangunan.

“Realisasi APBD 2024 alhamdulillah telah mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan, mulai dari peningkatan akses layanan dasar, pembangunan infrastruktur yang inklusif, penguatan ketahanan ekonomi masyarakat, hingga pengendalian angka inflasi dan kemiskinan. Laporan ini telah diaudit oleh BPK RI dan kita kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ungkapnya.

Terkait RPJMD 2025–2029, dokumen tersebut disusun berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan pendekatan teknokratik, partisipatif, dan politis. Bupati menyampaikan visi pembangunan lima tahun ke depan adalah mewujudkan Kolaka Utara sebagai daerah madani, maju, berdaya saing, dan berkelanjutan.

“Kami berharap DPRD bisa aktif memberikan masukan agar dokumen ini mampu mengakomodasi harapan masyarakat dan mencerminkan cita-cita pembangunan menengah yang adil, terukur, dan terarah,” tutur Bupati.

Sementara itu, pembentukan Perumda Multiguna diajukan sebagai strategi daerah untuk memperkuat kemandirian ekonomi dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Salah satu strategi kunci dalam meningkatkan PAD adalah dengan memperkuat peran BUMD. Melalui dokumen ini, kami mengajukan pembentukan Perumda Multiguna sebagai holding bisnis daerah yang akan bergerak di berbagai sektor strategis, mulai dari logistik, pangan, jasa, hingga energi. Kami berharap Perumda ini bisa menjadi motor pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, memperkuat UMKM, serta membangun kemitraan dengan masyarakat lokal,” jelasnya.

Bupati menutup sambutannya dengan mengajak DPRD untuk membahas dan mendukung ketiga dokumen tersebut secara komprehensif agar seluruh kebijakan dan program pembangunan daerah dapat berjalan dengan landasan hukum yang kuat, tata kelola yang sehat, serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat Kolaka Utara. (IS)

Pos terkait