Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Kolut, Satu Buron dan Puluhan Sparepart Disita

Kolaka Utara – Pelaku yang telah diamankan adalah warga Kolaka berinisial R alias G bin DM. Ia melakukan aksinya bersama iparnya, AR, yang saat ini, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Kolut, AKBP Arif Irawan, SIK, menjelaskan bahwa R ditangkap oleh tim gabungan Polres Kolut bersama Tim Elang Resmob Polres Kolaka pada 3 Februari 2025. Dari hasil interogasi, R mengakui perbuatannya, sehingga polisi menyita sejumlah barang intuk dijadikan bukti.

“Dalam aksinya, pelaku menggunakan mobil pikap silver merek Suzuki Carry. Pencurian dilakukan pada dini hari dengan menyasar peralatan dan sparepart dari bengkel,”. Ucapnya

Kapolres juga menambahkan bahwa kedua pelaku ini beraksi di empat lokasi, yaitu bengkel milik Rajuddin, Supardi, dan Baso Rangga di Desa Patowonua, dua titik di Desa Rante Limbong, serta satu lokasi lainnya

“Seluruh barang hasil curian ini untuk dijual kembali. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap barang bukti lainnya,” ungkapnya

Informasinya. Tersangka dalam pembagian hasil barang curiannya nanti di bagi rata dan  pembagian hasil curian akan dibagi rata dan dijual masing- masing belaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Saat ini, jajaran Polres Kolut masih memburu AR beserta barang buktinya. Identitasnya telah kami kantongi, tutup Kapolres

Sebelumnya, Polres Kolut juga berhasil mengungkap beberapa kasus pencurian lainnya, termasuk dua tersangka pencurian besi ulir di Desa Tojabi dan dua tersangka pembobolan kio Guning yang berafa diDeda Ponggiha.

IS

Pos terkait