KPU Kolaka Utara Tetapkan Nur Rahman Umar & Jumarding sebagai Bupati dan Wakil Bupati 2025-2030

Kolaka Utara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Utara resmi menetapkan pasangan Drs. H. Nur Rahman Umar, MH, dan H. Jumarding, SE, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara terpilih periode 2025-2030. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar di Aula Kantor KPU Kolaka Utara pada Rabu (5/2/2025).

Rapat pleno tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Kolaka Utara, Nurgalia, didampingi oleh Sekretaris Muhammad Haris serta anggota KPU lainnya, yaitu Misbahuddin, Supyan, dan Robi. Dalam sambutannya, Nurgalia menyatakan bahwa pasangan nomor urut 3 ini secara resmi ditetapkan sebagai pemenang berdasarkan hasil rekapitulasi suara Pilkada Serentak

Dengan ini kami menetapkan pasangan Drs. H. Nur Rahman Umar, MH, dan H. Jumarding, SE, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara periode 2025-2030. Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada 5 Februari 2025, pukul 16.22 WITA,” ujar Nurgalia

Rapat berlangsung lancar dan dihadiri oleh berbagai pejabat daerah, termasuk Ketua DPRD, Kapolres Kolaka Utara AKBP Arif Irawan SIK, Ketua Pengadilan, Kepala Kejaksaan, pimpinan SKPD, pimpinan instansi vertikal, pimpinan partai politik, serta para simpatisan dan tim pemenangan pasangan calon nomor urut 3.

Setelah penetapan ini, hasil keputusan KPU Kolaka Utara akan disampaikan kepada pemerintah daerah melalui DPRD Kolaka Utara dalam rapat yang dijadwalkan pada Kamis, 6 Februari 2025. Dengan demikian, pasangan terpilih tinggal menunggu jadwal pelantikan resmi untuk memulai kepemimpinan mereka di Kabupaten Kolaka Utara.

IS

Pos terkait