Kolaka Utara, Kepala Sekolah SD Negeri 1 di Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, diduga melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan mengarahkan para guru untuk memilih salah satu pasangan calon (paslon) bupati pada Pilkada Kolaka Utara. Sebagai tindakan tegas, Penjabat (Pj) Bupati Kolaka Utara, Yusmin, memberikan sanksi berupa pencopotan jabatan atau penonaktifan terhadap kepala sekolah tersebut.
Dalam pernyataannya, Yusmin, yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Tenggara, menekankan pentingnya netralitas bagi seluruh ASN, terutama di tengah proses Pilkada. Ia mengingatkan bahwa sanksi akan diberlakukan bagi ASN yang terbukti terlibat dalam politik praktis.
“Saya tegaskan kepada seluruh ASN, baik itu guru, kepala sekolah, tenaga administrasi, dan aparat dinas, untuk tetap bersikap netral selama Pilkada berlangsung,” ujar Yusmin di hadapan para guru dan kepala sekolah se-Kolaka Utara saat apel di Lapangan Aspirasi, Jumat (1/11/2024).
Yusmin mengingatkan bahwa memilih calon kepala daerah adalah hak pribadi setiap orang, sehingga tidak ada ASN yang boleh mengarahkan atau menekan bawahannya untuk mendukung paslon tertentu.
“Saya nonjob-kan Kepala SD 1 Batu Putih. Tidak ada yang bisa seenaknya menekan guru untuk kepentingan pribadi. Jangan karena posisi dan kekuasaan kalian menekan bawahan. Jika ada kepala sekolah yang menekan, laporkan langsung kepada saya. Jangan coba-coba menekan,” tegas Yusmin.
Yusmin menambahkan, bahwa ia hadir di Kolaka Utara bukan untuk mendukung salah satu paslon, melainkan untuk mengawal jalannya Pilkada agar tetap aman, damai, dan lancar.
“Saya tidak mau ada guru atau ASN yang mengangkat tangan atau memberikan dukungan simbolis untuk calon mana pun. Semua calon adalah putra terbaik Kolaka Utara, jadi silakan pilih sesuai dengan hati nurani,” tutupnya.
Dengan penegasan ini, Yusmin berharap agar para ASN di Kolaka Utara dapat tetap menjaga netralitas, demi menjaga integritas dan kredibilitas proses pemilihan kepala daerah.
IS





