KOLAKA UTARA — Polemik penataan jabatan terhadap 89 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara (Kolut) kini memasuki babak baru. Persoalan tersebut telah bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari dan tengah menjalani proses persidangan.
Di tengah proses hukum tersebut, Tim Hukum Pemkab Kolut meminta publik tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa keputusan Bupati Kolut, Nur Rahman Umar, telah melanggar hukum.
Pengacara Pemkab Kolut, Ferry Ashari, S.H., mengatakan gugatan yang diajukan para ASN merupakan hak hukum yang harus dihormati. Namun, menurutnya, adanya gugatan tidak serta-merta membuktikan bahwa keputusan yang dikeluarkan pemerintah daerah tersebut bertentangan dengan hukum.
“Gugatan maupun berbagai dalil yang disampaikan pihak penggugat belum dapat dimaknai sebagai kesimpulan bahwa keputusan Bupati telah terbukti melanggar hukum. Perkara ini masih dalam pemeriksaan di PTUN Kendari,” kata Ferry Ashari, Selasa (25/8/2026).
Ia menegaskan, penentuan sah atau tidaknya keputusan Bupati merupakan kewenangan Majelis Hakim PTUN Kendari. Karena itu, seluruh pihak diminta menghormati proses persidangan yang sedang berjalan.
Menurut Ferry, dokumen, fakta serta alat bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.
“Yang memiliki kewenangan untuk menilai sah atau tidaknya keputusan tersebut adalah Majelis Hakim. Karena itu, kita harus menghormati proses persidangan yang sedang berjalan,” tegasnya.
Pemkab Bantah Abaikan Rekomendasi BKN
Polemik ini semakin mendapat perhatian setelah muncul sorotan terkait rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang disebut berkaitan dengan penataan ASN di Kolaka Utara.
Ferry membantah jika Pemkab Kolut disebut mengabaikan rekomendasi BKN. Ia menilai persoalan tersebut harus dilihat secara menyeluruh, termasuk substansi rekomendasi, dasar hukum dan mekanisme tindak lanjutnya.
“Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara menghormati BKN dan seluruh kewenangannya. Terkait rekomendasi yang ada, tentu harus dilihat secara utuh substansi, dasar, serta mekanisme tindak lanjutnya,” ujarnya.
Ia mengatakan persoalan administrasi pemerintahan dan kepegawaian tidak dapat dinilai hanya berdasarkan satu sisi informasi. Terlebih, perkara tersebut saat ini sedang diuji melalui mekanisme peradilan.
Nonjob dan Demosi Tak Serta-Merta Sanksi
Tim hukum Pemkab Kolut juga menanggapi penggunaan istilah nonjob dan demosi terhadap sejumlah ASN yang terdampak penataan jabatan.
Ferry meminta publik tidak serta-merta menganggap penataan tersebut sebagai hukuman disiplin terhadap para ASN.
Menurutnya, penataan jabatan dalam birokrasi memiliki prosedur dan pertimbangan kedinasan yang harus dilihat secara menyeluruh.
“Penataan jabatan memiliki prosedur dan pertimbangan dinas yang menyeluruh, sehingga tidak boleh dinilai hanya dari satu sudut pandang di ruang publik,” katanya.
Pemkab Kolut, lanjut Ferry, memilih menghadapi persoalan tersebut melalui jalur hukum dan tidak ingin memperpanjang polemik dengan pernyataan yang dapat mendahului proses persidangan.
YLBH Sebelumnya Soroti Penataan 89 ASN
Sebelumnya, YLBH Suara Keadilan Sulawesi Tenggara menyoroti keputusan Bupati Kolut yang berkaitan dengan penataan jabatan 89 ASN.
Direktur YLBH Suara Keadilan Sultra, Munsir, menyebut terdapat dua keputusan Bupati yang menjadi objek sengketa di PTUN Kendari, yakni Keputusan Bupati Kolut Nomor 800.1.3.3/104/2026 tanggal 20 April 2026 dan Nomor 800.1.3.3/124/2026 tanggal 5 Mei 2026.
Menurut Munsir, pihaknya menemukan dugaan persoalan dalam keputusan tersebut dan menilai penataan jabatan 89 ASN bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan serta asas-asas pemerintahan yang baik.
Ia juga mempertanyakan dasar dilakukannya demosi maupun nonjob terhadap para ASN yang menjadi kliennya.
Selain keputusan Bupati, YLBH turut menyoroti rekomendasi BKN yang disebut berkaitan dengan penyelesaian persoalan manajemen ASN, termasuk pengembalian ASN yang terdampak ke jabatan sebelumnya.
Persoalan lain yang ikut disoroti adalah pemblokiran Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) Kolut oleh BKN. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi sejumlah layanan administrasi kepegawaian ASN.
Meski demikian, berbagai persoalan tersebut kini menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan di PTUN Kendari.
Pemkab Kolut melalui tim hukumnya menegaskan akan menghadapi gugatan tersebut secara profesional dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Gugatan dari salah satu pihak tidak dapat serta-merta dijadikan kesimpulan bahwa keputusan Bupati telah terbukti melanggar hukum. Semua sedang diuji di PTUN Kendari. Kita serahkan kepada Majelis Hakim untuk menilai berdasarkan fakta dan alat bukti dalam persidangan,” pungkas Ferry.
Kini, publik tinggal menunggu proses persidangan dan putusan Majelis Hakim PTUN Kendari. Putusan pengadilan nantinya akan menentukan apakah keputusan penataan jabatan 89 ASN tersebut dinyatakan sah atau sebaliknya.
Penulis: Israil





