Kolaka Utara – Pemkab Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara bertindak tegas terhadap pelanggaran berat Aparatur Sipil Negara (ASN). Seorang guru yang terbukti melakukan pelanggaran asusila resmi dipecat dengan tidak hormat melalui sidang Tim Kode Etik yang baru dibentuk.
Plt. Kepala BKPSDM Kolut, Mawardi Hasan, membenarkan keputusan tersebut usai sidang kode etik yang digelar Rabu pekan lalu. “Keputusan ini akan segera kami ajukan ke Bupati dan BKN untuk persetujuan teknis. Prosesnya harus sesuai aturan agar tidak menyalahi prosedur,” ujarnya, Senin (11/8/2025).
Selain kasus guru bejat itu, empat ASN di Dinas Kesehatan Kolut juga terancam pemecatan tidak hormat lantaran bolos kerja lebih dari 10 hari berturut-turut. Dari hasil pemeriksaan, ada yang tidak hadir selama dua hingga tiga bulan, bahkan salah satu di antaranya tak masuk kerja selama setahun penuh. Sidang penentuan sanksi mereka akan digelar 14 Agustus 2025.
“Jika keempat ASN menunjukkan itikad baik dan kembali aktif bekerja, sanksi tetap diberikan, tapi berupa penurunan pangkat atau pembatasan kenaikan pangkat. Jika tetap mangkir, pemecatan tidak hormat akan dijatuhkan,” tegas Mawardi.
Ia menambahkan, keterlambatan penindakan selama ini bukan bentuk pembiaran, melainkan terkendala prosedur karena Pemkab Kolut sebelumnya belum memiliki Tim Kode Etik. Akibatnya, kasus pelanggaran ASN harus ditangani oleh OPD masing-masing mulai dari teguran hingga pembinaan.
Upaya pendekatan kekeluargaan bahkan sempat dilakukan melalui undangan resmi oleh Wakil Bupati H. Jumarding, namun tidak diindahkan oleh keempat ASN tersebut.
Diketahui, Tim Kode Etik ASN Kolut diketuai Sekda dengan anggota dari BKPSDM, Inspektorat, Bagian Hukum, serta Asisten III bidang kepegawaian. Seluruh keputusan diambil kolektif demi objektivitas dan kepatuhan pada peraturan yang berlaku. (IS)





