Kolaka Utara – Dalam suasana peringatan Hari Bhayangkara ke-79, aparat Polres Kolaka Utara justru menghadiahkan gebrakan nyata kepada masyarakat: membongkar jaringan peredaran sabu lintas kecamatan di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, dalam operasi dini hari yang menegangkan. Rabu (25/06/2025).
Kasatresnarkoba IPTU Badmar, S.H. mw gatakan, Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Batu Putih. Rabu dini hari, sekitar pukul 02.00 WITA, tim dari Satresnarkoba Polres Kolaka Utara mengamankan M (42), seorang petani asal Desa Amoe, Kecamatan Pakue Utara, di belakang rumah keluarganya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 24 sachet kecil dan 1 sachet besar berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 14,1 gram, puluhan plastik bening kosong, alat isap (bong), korek api, dan sebuah ponsel. Dalam interogasi, M mengaku memperoleh barang haram tersebut dari rekannya MT (43), warga Desa Lengkong Batu, Kecamatan Pakue Utara.
Tak buang waktu, petugas bergerak ke rumah MT dan menangkapnya sekitar pukul 05.45 WITA. Barang bukti yang ditemukan berupa 2 sachet sabu (bruto 1 gram), timbangan digital, alat isap, plastik bening kosong, dan satu unit ponsel.
Puncaknya terjadi sekitar pukul 09.00 WITA, saat petugas kembali menerima informasi warga mengenai aktivitas mencurigakan di Dusun II, Desa Lengkong Batu. Di lokasi, polisi meringkus tersangka ketiga, N (43), juga seorang petani. Dalam penggeledahan yang disaksikan aparat desa, ditemukan 4 sachet sabu (bruto 2,38 gram) yang dibungkus tisu dan lakban, disembunyikan di bawah pohon cokelat belakang rumah. Selain itu, polisi mengamankan 101 plastik bening kosong, timbangan digital, alat isap, korek api, dan satu ponsel.
Kapolres Kolaka Utara, AKBP R. Todoan A. Gultom, S.I.K., melalui Humas Polres, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti komitmen jajaran kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Kami mengapresiasi peran masyarakat yang berani melapor. Narkotika adalah musuh bersama, dan kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pengedarnya,” tegas Kapolres.
Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Kolaka Utara dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1), atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1), atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (IS)





