KOLAKA UTARA, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kolaka Utara untuk Pilkada serentak 2024 Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati. Jumlah DPT yang ditetapkan KPU setelah melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT tingkat Kabupaten Kolaka Utara, sebanyak 97.140 jiwa,
Penetapan DPT ini, dihadiri oleh Ketua DPRD Kolaka Utara, Buhari, Kapolres Kolaka Utara AKBP Arief Irawan, serta perwakilan dari Kejaksaan dan Dandim 1412 Kolaka, yang berlangsung disalah satu hotel, diDesa Patowonua, Kecamatan Lasusua, Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.Kamis Pagi (19/9/2024).
Ketua KPU Kolaka Utara, Nurgalia, menjelaskan, Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang sebelumnya berjumlah 97.141, karena adanya laporan kematian di Kecamatan Tiwu maka, Jumlah DPT yang telah ditetapkan sebanyak 97.140. Ungkapnya.
“Hasil rekapitulasi, KPU mencatat total pemilih sebanyak 97.140 orang, yang terdiri dari 48.976 laki-laki dan 48.164 perempuan,” Ungkap Nurgalia
Lanjut Nurgalia, KPU menyediakan 262 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 133 desa dan kelurahan di Kolaka Utara, penetapan ini, juga disampaikan adanya regulasi mengenai jumlah TPS, dari sebelumnya per TPS jumlah Pemilih 422 orang, mengingat aturan baru yang membatasi jumlah maksimal pemilih di satu TPS menjadi 600 orang,” lanjut Nurgalia.
Penjabat Bupati Kolaka Utara, Yusmin, S.Pd., M.H., menyampaikan pentingnya menjaga transparansi dan kejujuran dalam penyelenggaraan Pilkada. Pemerintah Daerah berkomitmen untuk mendukung KPU dalam memastikan kelancaran seluruh tahapan Pilkada.
“Saya mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga netralitas dan menjalankan proses pemilihan ini dengan penuh tanggung jawab. Pilkada bukan hanya soal memilih pemimpin, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Demokrasi yang adil dan jujur,” Ungkap Yusmin
Demi Kelancaran Pilkada di Kolut, Kami akan terus berkoordinasi dengan KPU dan pihak-pihak terkait agar Pilkada di Kolaka Utara berjalan lancar dan aman. Ujarnya
IS





