Kolaka Utara – Ketua Aliansi Profesional Indonesia Bangkit (APIB) Kolaka Utara, Sapri Dona, mengecam keras sikap Pemda Kolaka Utara yang dinilainya terlalu lunak terhadap lima Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diketahui tidak masuk kantor selama dua tahun, namun tetap menerima gaji bulanan secara utuh.
Dalam pernyataannya, Sapri meminta agar kelima ASN tersebut segera diberhentikan secara tidak hormat, karena telah mencederai integritas dan kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintahan.
“Ini bukan pelanggaran biasa. Mereka tidak bekerja sama sekali selama dua tahun, tetapi gaji mereka tetap jalan. Ini jelas-jelas bukan hanya pelanggaran disiplin berat, tapi juga patut diduga sebagai tindak pidana,” tegas Sapri Dona saat dikonfirmasi, Jumat (20/06/2025)
Sapri juga meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kolut serta Inspektorat agar tidak hanya berhenti pada pemanggilan klarifikasi. Ia mendesak agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk pelacakan potensi kerugian negara akibat pembayaran gaji yang tidak sah selama bertahun-tahun.
“Jangan ada kesan dibiarkan. ASN seperti ini harus dijadikan contoh agar tidak ada lagi yang main-main dengan tugas negara,” katanya.
Ia menyebut, jika Pemda Kolut gagal bersikap tegas, maka akan semakin melemahkan moral ASN yang bekerja dengan jujur dan disiplin.
Lebih lanjut, APIB berencana akan mengawal kasus ini hingga ke tingkat penegak hukum apabila tidak ada kejelasan sanksi. Menurutnya, setiap dana yang dikeluarkan negara harus dipertanggungjawabkan dan tidak boleh dinikmati oleh oknum yang tidak bekerja.
“Kami akan mendorong agar unsur pidana dalam kasus ini juga ditindaklanjuti. Jika perlu, laporkan ke kepolisian atau kejaksaan,” pungkasnya.
Sebelumnya, BKPSDM Kolaka Utara mengakui adanya lima ASN yang telah lama tidak berkantor, salah satunya bahkan disebut tidak pernah muncul sejak dua tahun terakhir. Namun hingga kini, kelima oknum tersebut masih tercatat sebagai pegawai aktif dan tetap menerima gaji setiap bulan. (Israil Yanas)





