DPRD Kolut Sidak Empat Perusahaan Tambang di Blok Sua-Sua, Soroti PAD dan Dampak Lingkungan
Kolaka Utara – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), bersama Ketua DPRD, Fitra Yudi, melakukan pemantauan terhadap empat perusahaan tambang di wilayah Blok Sua-Sua, Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, Keempat perusahaan tersebut adalah PT Riota Jaya Lestari, PT Putra Dermawan Pratama, PT Fatwa Bumi Sejahtera (FBS), dan PT Citra Silika Mallawa (PT CSM).
Dalam kunjungan ini, DPRD bersama Polres Kolaka Utara, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), UPTD Kesatuan Pengolahan Hutan Kehutanan Unit XVI Patampanua Selatan Kolaka Utara, Dinas Perhubungan, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Pemantauan yang berlangsung pada Sabtu (8/2/2025).
Minitoring ini, bertujuan untuk menyebarkan berbagai aspek, seperti Pendapatan Asli Daerah (PAD), tenaga kerja lokal, kesehatan, pendidikan, serta pemberdayaan Perusahaan Bongkar Muat (PBM) lokal. Selain itu, DPRD juga memantau langsung aktivitas penambangan yang dilakukan perusahaan tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Kolaka Utara, Samsir, mengungkapkan, dalam inspeksi lapangan, tim masih menemukan sejumlah galian bekas tambang yang berisi lumpur dan belum ditangani dengan baik.
“Kami masih menemukan beberapa titik galian bekas yang berisi air. Oleh karena itu, dalam rapat kami merekomendasikan agar dilakukan penanganan yang serius agar pengendapan air di galian tersebut tidak mengalir ke sungai atau laut,” ungkapnya
Dalam pertemuan tersebut, perusahaan tambang menyatakan kesediaannya menyetor PAD jika ada peraturan yang mengaturnya. Selain itu, mereka juga menyambut baik dorongan untuk memberdayakan PBM lokal agar dapat meningkatkan perekonomian di Kolaka Utara.
“Mereka siap menyetor PAD ketika regulasinya sudah jelas. Selain itu, mereka juga memberikan tanggapan positif terkait pemberdayaan PBM lokal agar manfaat ekonomi dapat dirasakan masyarakat Kolaka Utara,” jelasnya
Dari sisi ketenagakerjaan, Samsir menyebutkan bahwa empat perusahaan tambang tersebut mengklaim telah merekrut sekitar 80% tenaga kerja dari masyarakat lokal. Meski demikian, DPRD tetap merekomendasikan agar tenaga kerja lokal, baik yang memiliki keterampilan maupun yang belum, tetap menjadi prioritas utama dalam rekr
“Kami menekankan agar tenaga kerja lokal diutamakan, baik yang memiliki keahlian maupun yang belum, serta agar perusahaan menjalankan praktik penambangan yang bijaksana demi menjaga keseimbangan lingkungan hidup
Usai pemantauan di Blok Sua-Sua, DPRD Kolaka Utara berencana melanjutkan inspeksi serupa di wilayah Kecamatan Batu Putih. Setelah itu, DPRD akan memanggil seluruh perusahaan tambang yang telah dikunjungi untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Setelah ini kami akan melakukan monitoring di Kecamatan Batu Putih. Selanjutnya, kami akan menggelar RDP dengan semua perusahaan yang telah kami kunjungi untuk membahas lebih lanjut hasil temuan di lapangan,” jela
Lebih lanjut, DPRD Kolaka Utara juga berencana melakukan kunjungan kerja ke daerah lain yang memiliki industri pertambangan guna mempelajari tata kelola dan strategi optimalisasi PAD di sektor tersebut.
“Kunjungan kerja ke daerah lain bertujuan untuk mengkaji dan membandingkan bagaimana mereka mengelola pertambangan serta bagaimana cara meningkatkan PAD,”. Jelasnya
DPRD Kolaka Utara menegaskan, pengawasan terhadap seluruh perusahaan tambang akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Langkah ini diharapkan dapat memastikan pengelolaan tambang yang sesuai dengan regulasi serta memberikan dampak positif bagi masyarakat
“Kami akan terus melakukan pengawasan agar perusahaan tambang di Kolaka Utara beroperasi sesuai aturan, memberikan manfaat bagi daerah, serta mengutamakan tenaga kerja Lokal,”. Jelasnya
IS





