Kolaka Utara – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kolaka Utara, Mawardi Hasan, meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat terkait jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang akan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
BKPSDM menegaskan bahwa angka 2.339 orang yang sebelumnya beredar merupakan kekeliruan. Jumlah yang benar adalah 2.335 orang, selisih tersebut terjadi akibat penyampaian data melalui wawancara telepon.
Dari jumlah itu, 72 orang merupakan honorer non-database BKN yang telah diusulkan ke Kementerian PANRB, namun hingga kini belum ada kepastian.
“Karena belum ada kejelasan dari KemenPANRB, maka 72 orang tersebut belum dapat dimasukkan. Dengan demikian, jumlah honorer yang dipastikan menerima SK dalam waktu dekat sebanyak 2.248 orang,” jelas BKPSDM.
BKPSDM juga membantah isu adanya “honorer siluman”. Isu tersebut muncul akibat pembacaan data uji publik yang tidak utuh. Berdasarkan Surat Uji Publik Hasil Verifikasi dan Validasi Nomor 800.1.2/143/2025, jumlah honorer yang diumumkan sebanyak 2.352 orang, terdiri dari 2.134 honorer aktif dan 218 honorer tidak aktif yang diberikan kesempatan sanggah dan perbaikan data.
Setelah proses sanggah, melalui SPTJM Nomor 800.1.2/144/2025, ditetapkan 2.263 orang diusulkan ke KemenPANRB, sementara 89 orang tidak diusulkan. Dari yang diusulkan, 2.248 orang telah menuntaskan pengisian DRH sebagai dasar penerbitan NIP PPPK, dengan 2.242 orang sudah memiliki NIP dan 6 orang masih dalam proses perbaikan berkas.
BKPSDM menargetkan penyerahan SK dapat dilakukan pada Januari, meski secara nasional TMT PPPK Paruh Waktu tetap berlaku 1 Desember sesuai ketentuan pusat.
BKPSDM juga menegaskan bahwa sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, mulai 1 Januari 2026 tidak ada lagi status tenaga honorer. Tenaga non-ASN yang tidak terakomodasi PPPK Paruh Waktu tidak lagi dapat dibayarkan honornya.
Dengan klarifikasi ini, BKPSDM berharap tidak ada lagi kesalahpahaman publik terkait proses dan jumlah pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Kolaka Utara. (IS





