APIB Soroti Dugaan Mark-Up Proyek Penimbunan dan Landscape Rujab Bupati Kolaka Utara

Kolaka Utara – Proyek pembangunan landscape dan penimbunan kawasan Rumah Jabatan (Rujab) Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara yang berlokasi di Desa Lanipa-Nipa, Kecamatan Katoi, menuai sorotan dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Profesional Indonesia Bangkit (DPD APIB) Sulawesi tenggara

Ketua DPD APIB Sultra, Sapri Dona, menilai ada kejanggalan dalam pelaksanaan proyek yang dikerjakan oleh CV. Zahra Utama Konstruksi dengan nilai anggaran mencapai Rp4,7 miliar. Proyek tersebut diketahui mulai dikerjakan pada 19 Agustus hingga 27 Desember 2025.

Menurut Sapri, pihaknya menduga telah terjadi mark-up pada pekerjaan penimbunan yang nilainya diperkirakan mencapai Rp3 miliar. Ia menjelaskan, hasil temuan di lapangan menunjukkan bahwa pekerjaan tidak sesuai dengan kubikasi serta tidak menggunakan metode yang semestinya.

“Penimbunan seharusnya menggunakan pola material mix method (MMM), bukan penimbunan biasa. Apalagi lokasi tersebut merupakan area laut,” ujarnya.

Sapri menegaskan, tanpa proses pemadatan yang cukup, bangunan di atas area timbunan berisiko mengalami retak atau keruntuhan. Ia juga menyoroti jadwal pekerjaan yang dilakukan secara bersamaan antara penimbunan dan pembangunan.

“Masa penimbunan dan pembangunan dilakukan di bulan yang sama. Itu berbahaya, karena tanah timbunan dari laut masih berair,” tambahnya.

Atas temuan tersebut, APIB akan memberikan Somasi Ke Komisi Terkait DPRD Kolut dan mendesak Dinas PUPR untuk melakukan kajian ulang terhadap proyek dan memberikan peringatan keras kepada pihak pelaksana agar pekerjaan dilakukan sesuai standar teknis dan kualitas yang ditetapkan. (IS)

Pos terkait