Kolaka Utara – Ketua Komisi I DPRD Kolaka Utara, Drs. Nasir Banna, menyoroti adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) berlatar belakang tenaga pendidik yang langsung menempati jabatan struktural tanpa melalui tahapan karier sebagaimana mestinya.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi merusak sistem merit dalam birokrasi pemerintahan. Senin (27/04/2026)
“Contohnya ada guru yang langsung menjadi kepala bagian, bahkan ada yang menjabat camat. Seharusnya ada proses dan tahapan yang jelas,” tegas Nasir dikantor DPRD
Menurut DPRD, lemahnya pengawasan internal menjadi salah satu faktor munculnya dugaan pelanggaran dalam proses pelantikan pejabat tersebut. Jika tidak segera dibenahi, kondisi ini dikhawatirkan berdampak pada menurunnya kualitas pelayanan publik serta kinerja organisasi perangkat daerah (OPD).
Sebagai langkah tindak lanjut, Komisi I DPRD Kolaka Utara berencana melakukan konsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna meminta penjelasan resmi terkait proses pelantikan itu.
“Kami akan ke BKN untuk memastikan apakah proses ini sudah sesuai aturan atau belum. Ini penting agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.
DPRD juga menegaskan, apabila nantinya terbukti terjadi pelanggaran, pihaknya membuka kemungkinan merekomendasikan evaluasi hingga pembatalan terhadap pelantikan pejabat yang dinilai bermasalah. (IS)





