Skandal ! Pelantikan 118 ASN Kolaka Utara Disorot, 46 Diduga Tanpa Pertek

ketua komisi 1 DPRD Kolaka Utara, Drs Nasir Banna

Kolaka Utara – pikiranpembaharuan – Proses rotasi dan promosi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kolaka Utara menuai sorotan tajam. DPRD Kolaka Utara menemukan sejumlah dugaan kejanggalan dalam pelantikan 118 pejabat administrator dan pengawas yang digelar pada Senin (20/4/2026).

Sejumlah temuan mencuat, mulai dari penempatan pejabat yang diduga tidak sesuai Persetujuan Teknis (Pertek), hingga sekitar 46 ASN yang disebut tidak memiliki Pertek sama sekali. Kondisi ini dinilai sebagai persoalan serius dalam tata kelola kepegawaian di lingkungan pemerintah daerah.

Ketua Komisi I DPRD Kolaka Utara, Drs. Nasir Banna, mengatakan temuan tersebut diperoleh setelah rapat kerja bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kolaka Utara pada Senin (27/4/2026).

“Ada ASN yang dalam Pertek direkomendasikan di satu posisi, tetapi saat pelantikan justru ditempatkan di jabatan berbeda. Ini jelas tidak sesuai prosedur,” ujar Nasir.

Selain itu, DPRD juga menemukan sekitar 46 ASN yang diduga tidak memiliki Pertek dalam proses rotasi maupun promosi jabatan. Padahal, dokumen tersebut merupakan salah satu syarat wajib dalam pengisian jabatan di pemerintahan.

“Kami menemukan sekitar 46 orang yang tidak memiliki Pertek sama sekali. Ini tentu menjadi persoalan serius dan harus dijelaskan,” tegasnya.

Tak hanya itu, DPRD turut menyoroti adanya ASN berlatar belakang tenaga pendidik yang langsung menduduki jabatan struktural tanpa melalui tahapan karier sebagaimana mestinya. Menurut DPRD, kondisi tersebut berpotensi merusak sistem merit dalam birokrasi.

“Contohnya ada guru yang langsung menjadi kepala bagian, bahkan ada yang menjabat camat. Seharusnya ada proses dan tahapan yang jelas,” katanya.

DPRD menilai lemahnya pengawasan internal menjadi salah satu faktor yang memicu munculnya dugaan pelanggaran tersebut. Jika tidak dibenahi, hal ini dikhawatirkan berdampak pada menurunnya kualitas pelayanan publik dan kinerja organisasi perangkat daerah (OPD).

Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD Kolaka Utara berencana melakukan konsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna meminta penjelasan resmi terkait proses pelantikan tersebut.

“Kami akan ke BKN untuk memastikan apakah proses ini sudah sesuai aturan atau belum. Ini penting agar kejadian serupa tidak terulang,” ucap Nasir.

DPRD menegaskan, apabila nantinya terbukti terjadi pelanggaran, pihaknya membuka kemungkinan merekomendasikan evaluasi hingga pembatalan terhadap pelantikan pejabat yang dianggap bermasalah. (IS)

Pos terkait