Kolaka Utara, Pikiran Pembaharuan — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara menyampaikan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Sidang dipimpin langsung oleh unsur pimpinan DPRD dan dihadiri jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara.
Dalam pengantarnya, fraksi-fraksi menegaskan bahwa APBD merupakan instrumen teknis untuk mewujudkan idealisme pembangunan daerah yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, penyusunan APBD harus berpegang pada prinsip efisiensi, efektivitas, ekonomis, tepat sasaran, serta mampu merespons kebutuhan prioritas masyarakat.
Fraksi-fraksi juga menyampaikan ucapan selamat atas pelantikan Sekretaris Daerah Kolaka Utara, H. Muhammad Idrus, S.Sos., M.Si., serta mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang telah menyusun dokumen rancangan kesepakatan bersama DPRD, sebagai bentuk komunikasi yang baik antara eksekutif dan legislatif.
Fraksi Demokrat menyoroti beberapa hal pokok: APBD 2026 diharapkan menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi, infrastruktur, pertanian, perkebunan, peternakan, kelautan, perikanan, dan pariwisata sebagai langkah konkret mempercepat ekonomi inklusif.
Tingginya belanja operasional sebesar Rp421 miliar dibandingkan belanja modal sekitar Rp76 miliar menunjukkan keterbatasan fiskal. Fraksi meminta belanja modal lebih efektif untuk mendukung prioritas pembangunan pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Seluruh OPD diminta memaksimalkan anggaran secara tepat sasaran dan menghasilkan output besar bagi kesejahteraan masyarakat.
Fraksi menekankan pentingnya APBD yang efisien, tertib, berbasis kinerja, serta meminta pemerintah menjelaskan strategi efisiensi tanpa menurunkan kualitas layanan publik. Optimalisasi BUMD dan sektor pariwisata juga menjadi sorotan.
APBD 2026 diharapkan tidak sekadar dokumen administratif, tetapi benar-benar menjadi pedoman pengelolaan sumber daya secara efektif dan berorientasi hasil.
Fraksi NasDem dalam pandangannya menekankan: Pembahasan APBD 2026 harus fokus pada program yang menyentuh masyarakat menengah ke bawah.
Tim optimalisasi PAD yang telah dibentuk diminta bekerja maksimal menggali potensi pendapatan daerah.
Bupati diminta menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK RI sejak tahun pertama berdirinya Kabupaten Kolaka Utara.
Fraksi PKB memberikan sejumlah catatan:
APBD 2026 harus berpihak pada masyarakat kecil, pemerataan pembangunan, dan kesejahteraan berbasis potensi lokal, melalui alokasi anggaran memadai di setiap OPD.
Penyusunan APBD harus selaras dengan RPJMD, RKPD, dan KUA-PPAS untuk menjaga kesinambungan pembangunan.
Proses perumusan hingga pelaksanaan APBD harus berjalan transparan dengan pengawasan internal dan eksternal yang kuat.
Pemda diminta memperhatikan drainase kota Lasusua dan menganggarkan pembersihan drainase untuk mencegah banjir.
Revitalisasi Pasar Lacaria Lasusua perlu dilakukan, termasuk perbaikan fasilitas umum, jalan, kios/los, dan drainase.
Peningkatan kapasitas SDM desa melalui diklat pelaporan keuangan harus menjadi perhatian.
PKB mengapresiasi peningkatan PAD namun mendorong inovasi daerah pada sektor pertanian, perikanan, UMKM, dan optimalisasi manajemen aset serta retribusi daerah.
Fraksi Gerindra menyampaikan:
APBD 2026 harus menjadi instrumen utama pertumbuhan ekonomi sehingga program yang ditetapkan harus benar-benar berdampak langsung bagi masyarakat.
Pemerintah diminta menjelaskan rencana perampingan OPD sebagai langkah efisiensi struktural menghadapi kondisi defisit anggaran.
RSUD Djafar Harun diminta menambah loket pengambilan obat akibat banyaknya keluhan antrean panjang dari masyarakat.
Dinas Perkebunan dan Peternakan diminta menertibkan hewan ternak yang berkeliaran di Lasusua dan menyalurkan bantuan sapi kepada penerima yang memiliki lahan agar tidak memicu masalah baru.
Fraksi PDI Perjuangan menyoroti struktur APBD 2026 sebagai berikut:
I. Pendapatan Daerah
Total pendapatan direncanakan Rp887,24 miliar, terdiri dari:
PAD: Rp73,22 miliar
Pendapatan Transfer: Rp800,79 miliar
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Rp13,22 miliar
Fraksi melihat ketergantungan pada pendapatan transfer yang mencapai 90% dan meminta:
Optimalisasi PAD melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak serta retribusi.
Penguatan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan agar memberi dividen terukur.
Digitalisasi pengelolaan PAD untuk meningkatkan akuntabilitas.
II. Belanja Daerah
Total belanja direncanakan Rp892,24 miliar, dengan defisit Rp5 miliar.
Belanja Operasi: Rp654,71 miliar
– Belanja Pegawai Rp421,49 miliar (47% dari total belanja)
Fraksi menilai belanja pegawai harus dikendalikan dan diarahkan pada peningkatan layanan publik.
Belanja Modal: Rp76,30 miliar
Mayoritas untuk infrastruktur jalan, jaringan, dan irigasi.
Fraksi meminta pembangunan dilakukan tepat sasaran dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
Belanja Transfer: Rp157,22 miliar
Mayoritas berupa dana desa Rp155,90 miliar.
Fraksi menuntut pengelolaan yang transparan dan mendukung kemandirian desa.
III. Pembiayaan Daerah
Pembiayaan netto Rp5 miliar bersumber dari SILPA.
Fraksi menegaskan SILPA tidak boleh menjadi indikator lemahnya penyerapan anggaran dan meminta evaluasi terhadap SKPD yang serapannya rendah. SKPD juga diminta tetap berada di Kolaka Utara hingga penetapan APBD 2026.
Catatan fraksi Karya Bintang Pembamgunan meliputi: Kota Lasusua harus menjadi prioritas pembangunan sebagai wajah Kabupaten Kolaka Utara, terutama perbaikan drainase, lampu lalu lintas, dan penertiban ternak yang berkeliaran.
Dalam mendukung program Hasta Cita Presiden Prabowo, pembangunan jalan usaha tani dan irigasi sawah harus diperkuat untuk meningkatkan hasil pertanian.
Di akhir penyampaiannya, Fraksi Demokrat atas nama seluruh fraksi menyatakan menerima Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026 untuk dibahas pada tingkat selanjutnya.
Pandangan umum ditutup dengan harapan agar seluruh proses pembahasan hingga penetapan APBD berjalan lancar, serta doa agar Allah SWT memberikan petunjuk dan keberkahan bagi penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kolaka Utara. (IS)





