KOLAKA – Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara, menangkap pasangan suami istri asal Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 25,44 gram.
Keduanya, berinisial SUN alias AR dan IS, ditangkap pada Kamis (5/6/2025) sekitar pukul 03.00 Wita di sebuah rumah singgah di Kelurahan Lamokato, Kolaka. Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan pengintaian sejak malam sebelumnya.
“Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Hairuddin. Keduanya disergap saat hendak kembali ke Kolut menggunakan sepeda motor Yamaha MX King,” ujar Plh. Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif.
Saat disergap, SUN sempat melarikan diri meninggalkan istrinya, namun berhasil diamankan di belakang rumah warga. Dalam interogasi awal, ia mengaku bahwa sabu disimpan oleh istrinya. IS kemudian mengakui bahwa barang haram tersebut telah dibuang ke semak-semak di pinggir jalan.
Petugas berhasil menemukan lima saset sabu terbungkus dalam kantong kresek hitam yang dibuang di lokasi tersebut. Polisi juga menyita barang bukti lain berupa dua unit ponsel, sepeda motor Yamaha MX King, dan alat isap sabu (bong).
Keduanya diduga merupakan pengedar sabu lintas wilayah dengan modus menyimpan dan mengedarkan barang di tempat persinggahan sementara.
“Hasil tes urine juga telah dilakukan untuk memastikan apakah keduanya hanya sebagai pengedar atau juga pengguna,” tambah Iptu Dwi.
Kini, kedua tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (IS)