Kolaka Utara – pikiranpembaharuan – Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Kolaka Utara terkait gaji PPPK paruh waktu untuk tenaga kesehatan (nakes) di puskesmas, Dinas Kesehatan, serta PSC digelar dengan menghadirkan seluruh komisi DPRD.
Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kolaka Utara, Samsir, ST. Dalam forum itu, terungkap keluhan dari PPPK paruh waktu terkait besaran gaji yang dinilai jauh dari layak, yakni hanya berkisar Rp250 ribu hingga Rp500 ribu per orang.
“Gaji PPPK paruh waktu dari puskesmas dan Dinas Kesehatan, termasuk PSC, diratakan. Mereka menuntut asas keadilan,” ungkap Samsir, Selasa (7/4/2026).
Ia menegaskan, kondisi ini tidak hanya berdampak pada kesejahteraan tenaga kesehatan, tetapi juga berpotensi mempengaruhi kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Menurutnya, nakes merupakan garda terdepan yang seharusnya mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah, terutama dalam hal penghasilan yang layak dan manusiawi.
Selain persoalan gaji, DPRD juga menyoroti kedisiplinan tenaga PPPK paruh waktu. Jika ditemukan ada pegawai yang tidak aktif, DPRD meminta pemerintah daerah segera melakukan evaluasi menyeluruh.
“Kalau ada yang tidak aktif, tentu harus ditindak tegas. Evaluasi ini penting agar sistem berjalan adil bagi mereka yang benar-benar bekerja,” tegasnya.
Tak hanya itu, polemik juga muncul terkait Surat Keputusan (SK) kontrak kerja. Seharusnya masa kontrak berlaku sejak 1 Oktober 2025 hingga 1 Oktober 2026, namun dalam praktiknya penandatanganan baru dilakukan pada 1 Januari 2026. Hal ini memicu pertanyaan dari para PPPK paruh waktu.
“Mereka mempertanyakan rentang waktu kontrak yang tidak jelas, khususnya dari Oktober hingga Desember 2025. Karena itu DPRD meminta agar dilakukan revisi kontrak,” ujarnya.
DPRD menilai ketidaksinkronan administrasi tersebut dapat merugikan tenaga PPPK paruh waktu dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari jika tidak segera diperbaiki.
Dari hasil RDP tersebut, DPRD Kolaka Utara mengambil sejumlah kesimpulan penting:
Membentuk tim untuk melakukan evaluasi di setiap OPD terkait data PPPK paruh waktu.
Menyetarakan gaji PPPK paruh waktu, khususnya nakes di puskesmas, Dinas Kesehatan, dan PSC.
Memberlakukan sanksi hingga pemutusan kontrak bagi PPPK paruh waktu yang tidak aktif.
Merekomendasikan revisi Surat Keputusan (SK) kontrak tenaga kesehatan.
Dengan keputusan ini, DPRD berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk memperbaiki sistem penggajian, memperjelas status kontrak, serta menjamin keadilan bagi seluruh PPPK paruh waktu di Kolaka Utara, khususnya tenaga kesehatan yang menjadi ujung tombak pelayanan publik. (IS)





